Kemenhut Jelaskan Asal-Usul Kayu Gelondongan Berstiker yang Penuhi Pantai Lampung
Kemenhut menjelaskan bahwa kayu yang diperoleh berasal dari kecelakaan kapal tagboot milik PT Minas Pagai Lumber yang beroperasi di Mentawai.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengonfirmasi bahwa kayu gelondongan yang ditemukan di pantai Lampung tidak berasal dari kayu yang hanyut akibat banjir di Sumatera. Penjelasan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung Kementerian Kehutanan.
"Kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tagboot kayu milik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Krisdianto, dalam pernyataannya kepada Liputan6.com pada Selasa (9/12/2025).
Terjebak dalam badai
Krisdianto menambahkan bahwa izin untuk perusahaan tersebut telah diberikan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan areal hutan produksi melalui SK.550/1995 yang diterbitkan pada 11 Oktober 1995, dan perpanjangan izin juga telah dilakukan pada tahun 2013 sesuai dengan SK.502/Menhut-II/2013 yang dikeluarkan pada 18 Juli 2013.
Pada saat kecelakaan terjadi, mesin tagboot mengalami kerusakan dan terjebak dalam badai sejak 6 November 2025, yang menyebabkan banyak kayu terjatuh dari kapal.
"Barcode yang terdapat pada kayu berfungsi sebagai penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) yang digunakan untuk memverifikasi keabsahan atau asal usul kayu tersebut, sebagai langkah pencegahan terhadap praktik illegal logging," jelasnya.
Ada barcode dan nomor seri
Sebelumnya, dalam penelusuran yang dilakukan oleh Polda Lampung, ditemukan beberapa kayu gelondongan yang dilengkapi dengan stiker barcode berwarna kuning bertuliskan 'Kementerian Kehutanan Republik Indonesia' dan nama perusahaan 'PT Minas Pagai Lumber'.
Stiker tersebut juga memuat logo lingkaran centang yang bergambar daun dan bertuliskan 'SVLK INDONESIA', yang menunjukkan legalitas kayu tersebut.
"Kami telah memeriksa adanya barcode dan nomor seri yang melekat pada kayu-kayu tersebut. Saat ini, kami sedang menelusuri keabsahannya," kata Irjen Helfi di Mapolda Lampung pada Senin (8/12/2025).
Polda Lampung telah menjalin kerja sama dengan Kemenhut untuk menyelidiki asal-usul kayu yang terdampar tersebut.
"Dokumen-dokumen terkait registrasi penebangan kayu akan kami periksa untuk memastikan apakah benar teregistrasi atau ada penyimpangan. Hasil penyelidikan ini akan kami sampaikan," ujarnya.
Penyelidikan terus berlanjut untuk menentukan apakah kayu tersebut merupakan hasil produksi yang sah atau bagian dari praktik pembalakan liar yang kini menjadi perhatian masyarakat di Pesisir Barat.