Banyaknya kayu gelondongan yang ditemukan di bencana alam Banjir Sumatera. Kayu-kayu tersebut terseret arus banjir bandang dan menghantam rumah warga.
Diduga, kayu-kayu itu viral di media sosial terkait illegal logging dan menjadi musabab terjadinya banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian buka suara.
"Soal kayu gelondongan, saya jujur saja belum tahu jawabannya. Ada yang berkembang bahwa itu katanya illegal logging, ada juga yang itu katanya kayu yang sudah lapuk, saya belum bisa menjawab," kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (1/12).
Demi membuatnya jelas dan benderang, Tito menyebut harus dilakukan investigasi oleh pihak penegak hukum terlebih dahulu. Karena itu, Tito enggan berbicara panjang lebar soal tersebut untuk saat ini.
"Saya enggak bisa menjawab sesuatu yang saya sendiri belum melihat, mendapatkan data resmi, dan itu saya perlu investigasi dari aparat penegak hukum yang ada di sana," dia menandasi.
Sebagai informasi, Media sosial diwarnai video viral kayu gelondongan besar hanyut terseret banjir di Sumatera. Kementerian Kehutanan angkat bicara.
Rekaman video yang diunggah di media sosial diduga berasal dari Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah di Sumatera Utara memperlihatkan kayu-kayu gelondongan yang ikut terbawa banjir.
Advertisement
Fenomena Deforestasi
Sejumlah warganet mengaitkan kayu-kayu tersebut dengan fenomena deforestasi di wilayah Sumatera yang yang terdampak banjir dan longsor dalam beberapa waktu terakhir.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho memberikan penjelasan mengenai asal muasal kayu tersebut.
Advertisement
Kayu Bekas Tebangan
Dugaan sementara, kayu-kayu itu bekas tebangan yang sudah lapuk dan kemudian terseret banjir. Pemeriksaan secara menyeluruh masih perlu dilakukan oleh tim Gakkum Kemenhut mengingat kejadian banjir masih terjadi sampai saat ini.
Dia menyebut kayu itu kemungkinan besar berasal dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang berada di areal penggunaan lain (APL).