Kemenhut Amankan 12 Penambang Emas Ilegal Tanjung Puting, Diduga Penyebab Kematian Orang Utan
Tim gabungan Kemenhut berhasil mengamankan 12 penambang emas ilegal Tanjung Puting di Taman Nasional tersebut, penangkapan ini terkait dugaan kematian orang utan Kalimantan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) bersama tim gabungan berhasil mengamankan dua belas pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI). Operasi ini dilakukan di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, pada tanggal 15 November 2025 lalu.
Pengungkapan kegiatan ilegal ini berawal dari insiden kematian orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di daerah Camp Leakey pada 11 September 2025. Satwa dilindungi itu ditemukan dengan luka tebasan dan proyektil senapan angin, yang diduga kuat akibat interaksi dengan penambang liar di jalur masuk TN Tanjung Puting.
Para pelaku yang diamankan diduga berasal dari Desa Kumai dan Natai Kerbau. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi Gabungan di Jantung Konservasi
Tim gabungan yang terlibat dalam operasi penangkapan penambang emas ilegal Tanjung Puting ini terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, serta Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah. Sinergi antarlembaga ini menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, mengapresiasi kinerja tim. "Kami sangat mengapresiasi kinerja tim operasi gabungan yang sudah bersinergi dalam upaya pemulihan kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting dari penambang emas yang menimbulkan gangguan sehingga menyebabkan satwa yang dilindungi berupa orang utan terluka dan mati," ujar Leonardo.
Tim Operasi Gabungan diterjunkan di beberapa lokasi sekitar Sungai Sekonyer, termasuk Tempukung, Kapuk, Tebing Tinggi, dan Banit. Di daerah Tempukung dan Banit, tim menemukan pondok penambang yang telah kosong serta mesin penyedot pasir yang ditinggalkan, menunjukkan aktivitas PETI yang masif.
Pondok dan mesin penyedot tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah penggunaan kembali oleh para penambang liar. Selain itu, tim juga memasang plang larangan di jalur-jalur masuk dan lokasi kegiatan penambangan, sebagai upaya pencegahan penambangan emas ilegal Tanjung Puting.
Penangkapan Pelaku dan Upaya Hukum
Di daerah Tebing Tinggi dan Banit, tim berhasil menemukan dua belas unit rakit yang sedang beroperasi melakukan penambangan emas di dalam kawasan TN Tanjung Puting. Dua belas orang pekerja yang juga merupakan pemilik rakit/lanting tersebut langsung diamankan oleh tim gabungan.
Sebagian besar pelaku penambang emas ilegal Tanjung Puting ini diketahui berasal dari warga Kumai. Setelah pengamanan, penyidik segera menetapkan mereka sebagai tersangka. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi lingkungan dan satwa liar.
Leonardo Gultom juga menyatakan telah meminta dukungan dan bantuan dari Korwas Polda Kalimantan Tengah serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penanganan kasus pertambangan liar dalam kawasan konservasi dan mengembangkan penyelidikan terhadap pelaku lain yang mungkin terlibat, termasuk pemodal atau penampung hasil tambang.
Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Yohan Hendratmoko, turut mengapresiasi kolaborasi ini. "Harapannya kerja sama ini semakin erat dan solid dalam menjaga kelestarian habitat dan populasi orang utan sebagai satwa dilindungi yang merupakan kebanggaan Indonesia," kata Yohan, menekankan pentingnya sinergi dalam melindungi keanekaragaman hayati.
Sumber: AntaraNews