KLHK Perkuat Penegakan Hukum Perambah Hutan Bentang Seblat, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyerahkan tiga tersangka perambah hutan di Bentang Alam Seblat, Bengkulu, ke Kejaksaan Negeri Mukomuko, menegaskan komitmen dalam **penegakan hukum pera

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KLHK Perkuat Penegakan Hukum Perambah Hutan Bentang Seblat, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil melakukan **penertiban Hutan Seblat**, menguasai kembali 7.755 hektare kawasan dan memusnahkan sekitar 16 ribu sawit ilegal di Bengkulu. (AntaraNews)

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengambil langkah tegas dalam upaya pelestarian lingkungan dengan menyerahkan tiga tersangka perambah kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Bengkulu, kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko. Penyerahan ini dilakukan pada Jumat, 30 Januari, sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.

Langkah ini merupakan bagian dari "Operasi Merah Putih Bentang Seblat", sebuah inisiatif penting untuk mengamankan kawasan hutan dan menjaga keberlanjutan fungsi ekologisnya. Kawasan Bentang Seblat sendiri dikenal sebagai habitat vital bagi gajah sumatera, sehingga perlindungan terhadapnya menjadi prioritas utama.

Dirjen Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen KLHK untuk memastikan setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, upaya pencegahan juga terus diperkuat melalui pengawasan terpadu dan sinergi lintas sektor dengan berbagai pihak terkait.

Detail Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Ketiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko diidentifikasi dengan inisial SM, PN, dan BH. Penyerahan ini tidak hanya melibatkan para tersangka, tetapi juga disertai dengan berbagai barang bukti yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi pondok kerja, sepeda motor, telepon genggam, bibit kelapa sawit, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas perambahan hutan. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperkuat proses hukum yang akan dijalani oleh para tersangka.

Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa KLHK akan terus memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses sesuai hukum. Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat pencegahan melalui pengawasan terpadu dan sinergi lintas sektor.

Kronologi Penangkapan dan Kolaborasi Lintas Sektor

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka PN dan BH berawal dari keterangan para pekerja yang diamankan petugas saat beraktivitas di lahan yang dikuasai oleh kedua tersangka. Informasi ini menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka SM berhasil ditangkap tangan oleh petugas saat sedang melakukan perbaikan pondok kerja di lahan yang dikuasainya, yang berada di dalam kawasan hutan. Penangkapan ini menunjukkan efektivitas patroli dan pengawasan di lapangan.

Hari Novianto juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi dari berbagai lembaga dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan kawasan hutan Bentang Seblat. Lembaga-lembaga tersebut antara lain Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi