Tersangka Penangguhan Penahanan Perambah Hutan Gowa Ajukan Permohonan Karena Sakit

Tersangka MY, yang ditahan atas dugaan perambahan hutan lindung di Gowa, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan menurun, namun belum disetujui pihak kepolisian.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tersangka Penangguhan Penahanan Perambah Hutan Gowa Ajukan Permohonan Karena Sakit
Tersangka MY, yang diduga merambah hutan lindung di Gowa, Sulawesi Selatan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan menurun, namun permintaan tersebut belum disetujui Polres Gowa. (AntaraNews)

Seorang tersangka berinisial MY, yang kini ditahan kepolisian atas dugaan perambahan hutan lindung di Gowa, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan ini diajukan ke Polres Gowa dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. Pihak kepolisian belum memberikan persetujuan terkait permintaan tersebut.

Perwakilan keluarga, Nawir, menjelaskan bahwa alasan utama pengajuan penangguhan adalah kondisi kesehatan MY yang memburuk. Selain itu, MY juga merupakan tulang punggung bagi keluarganya. Permohonan ini telah diajukan berulang kali sejak surat perintah penangkapan dikeluarkan.

MY ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan perambahan hutan di Dusun Ma'lenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus ini melibatkan lahan seluas 1,075 hektare yang diduga digunduli. Penahanan resmi dilakukan di Tahti Polres Kabupaten Gowa pada 13 Januari 2026.

Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka MY

Perwakilan keluarga tersangka, Nawir, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk MY. Alasan utama yang mendasari permohonan ini adalah kondisi kesehatan MY yang terus menurun. Keluarga juga menekankan peran MY sebagai tulang punggung keluarga.

Permohonan penangguhan penahanan pertama kali diajukan pada Senin, 12 Januari 2026, setelah Surat Perintah Penangkapan dikeluarkan. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian. MY kemudian resmi ditahan pada Selasa, 13 Januari 2026, setelah memenuhi panggilan penyidik.

Meskipun telah dua kali mengajukan permohonan, pihak keluarga tetap berupaya kembali memohonkan penangguhan kepada pihak kepolisian pada Rabu, 14 Januari 2026. Hingga saat ini, belum ada respons balik dari Polres Gowa mengenai permohonan tersebut. Keluarga berharap kasus ini dapat ditinjau secara objektif dengan mengedepankan nilai kemanusiaan.

Kronologi Kasus Perambahan Hutan di Gowa

MY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan di Dusun Ma'lenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Lahan yang diduga digunduli mencapai luas 1,075 hektare. Penebangan pohon pinus dan penggunaan alat berat menjadi modus operandi dalam perambahan ini.

Lahan tersebut diketahui dikelola oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi. KSU Jaya Abadi sebelumnya telah mendapatkan Izin Pengelolaan Lahan (IPL) dari Kementerian Kehutanan pada tahun 2019 dengan luas 3.000 hektare.

Pelaksana tugas (Plt) UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, Khalid Ibnu Wahab, menjelaskan bahwa izin yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan hanya untuk mengolah getah pinus. Izin ini memiliki masa berlaku selama 35 tahun, namun diduga kuat telah disalahgunakan untuk kegiatan penebangan.

Kasus perambahan hutan ini terungkap berkat adanya aduan dari masyarakat sekitar. Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin bersama Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Mas segera merespons laporan tersebut. Mereka melakukan penggerebekan di lokasi pada Jumat, 12 Desember 2025, dini hari pukul 03.00 WITA. Saat ditemukan, lokasi tersebut sudah gundul dengan pohon-pohon yang habis ditebang.

Respons Pihak Berwenang dan Harapan Keluarga

Hingga saat ini, pihak kepolisian, khususnya Kasat Reskrim Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bahtiar, belum memberikan respons. Wartawan telah berusaha mengonfirmasi perihal upaya penangguhan penahanan tersangka MY. Alasan penangguhan adalah kondisi sakit dan status MY sebagai tulang punggung keluarga.

Keluarga MY menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap adanya pertimbangan kemanusiaan dalam penanganan kasus ini. Permohonan penangguhan yang telah diajukan berulang kali masih menunggu keputusan dari Polres Gowa.

Situasi ini menyoroti dilema antara penegakan hukum dan aspek kemanusiaan. Sementara proses hukum harus berjalan, keluarga berharap kondisi kesehatan tersangka dan statusnya sebagai penopang keluarga dapat menjadi pertimbangan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi