Kejati Sulut Tangkap Buron Perusakan Hutan ARM alias Ical di Manado
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil tangkap buron kasus perusakan hutan, ARM alias Ical, yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejati Sulut dalam pemberantasan kejahatan kehutanan.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil meringkus seorang buronan kasus perusakan hutan berinisial ARM alias Ical. Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Malalayang, Kota Manado, pada Selasa pagi, 14 April 2026.
ARM alias Ical merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Minahasa yang telah menjadi buronan sejak putusan Mahkamah Agung pada Februari 2022. Keberhasilan operasi ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan.
Kasus yang menjerat terpidana ini berkaitan dengan tindak pidana mengangkut dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian hutan di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Utara.
Kronologi Penangkapan Buron Perusakan Hutan
Penangkapan terhadap terpidana ARM alias Ical berlangsung pada pukul 06.20 WITA di Kelurahan Malalayang, Lingkungan 11, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Tim Tabur Kejati Sulut bergerak cepat setelah mengidentifikasi keberadaan buronan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolttobi, membenarkan penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa terpidana telah menjadi DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor PRINT.01/P.1.11/01/2024 yang diterbitkan pada 1 Januari 2024.
ARM alias Ical telah menjadi buronan sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor: 242/Pid.Sus.LH/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 04 Februari 2022.
Proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan berarti, berkat koordinasi yang baik antara tim di lapangan. Keberhasilan ini menambah daftar panjang buronan yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Pelanggaran Hukum dan Vonis yang Dijatuhkan
Dalam perkara ini, terpidana ARM alias Ical terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Ia sengaja mengangkut dan memiliki hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Perbuatan tersebut secara jelas melanggar Pasal 83 Ayat (t) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal ini menjadi dasar hukum utama dalam dakwaan penuntut umum terhadap terpidana.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, ARM alias Ical juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, putusan menetapkan bahwa denda akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Vonis ini menunjukkan keseriusan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem hutan.
Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Kejahatan Kehutanan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan. Komitmen tersebut bertujuan untuk mendukung penuh pemberantasan tindak pidana kehutanan di wilayahnya.
Penangkapan buronan ini juga memastikan setiap terpidana menjalankan hukuman sesuai perintah undang-undang yang berlaku. Hal ini penting untuk menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum. Dukungan tersebut dapat berupa pemberian informasi terkait keberadaan para buronan lainnya.
Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat krusial demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan bersama. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan buronan dan penuntasan kasus.
Sumber: AntaraNews