Penindakan Kayu Ilegal Sulteng: Kementerian Kehutanan Siap Sidangkan Pelaku di Donggala
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik ilegal, siap menyidangkan pengangkut puluhan kayu ilegal di Donggala, Sulawesi Tengah, dengan ancaman pidana berat.
Jakarta, 23 Januari 2026 – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumumkan kesiapan untuk menyidangkan tersangka pengangkut puluhan batang kayu ilegal di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pelaku diancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar atas perbuatannya. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kelestarian hutan Indonesia.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan komitmen lembaganya dalam menindak praktik ilegal. Ia menyatakan bahwa setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi, dan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak tanpa ragu. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para perusak lingkungan.
Kasus ini berawal dari operasi gabungan tim Balai Gakkum Kementerian Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama personel Denpom TNI XII/2 Palu pada 27 September 2025. Operasi tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial F, yang berperan sebagai sopir truk pengangkut kayu ilegal, beserta barang bukti yang terkait.
Komitmen Tegas Berantas Kejahatan Hutan
Kementerian Kehutanan secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan hutan yang merugikan negara dan ekosistem. Ali Bahri menekankan bahwa praktik ilegal seperti pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi tidak akan ditoleransi. "Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan," ujar Ali Bahri dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.
Bahri menambahkan bahwa setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi. Tanpa kelengkapan tersebut, aktivitas pengangkutan jelas melanggar hukum. "Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak hutan," tegasnya. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2,5 miliar menanti para pelaku kejahatan kehutanan.
Penindakan ini menjadi sinyal kuat bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari sumber daya hutan secara tidak sah. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan bertekad untuk melindungi hutan sebagai aset penting bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum
Kasus pengangkutan kayu ilegal ini bermula dari operasi gabungan yang dilakukan tim Balai Gakkum Kementerian Kehutanan Wilayah Sulawesi. Bersama personel Denpom TNI XII/2 Palu, tim berhasil mengungkap praktik ilegal ini pada 27 September 2025. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, terhadap pelaku berinisial F yang berprofesi sebagai sopir.
Tersangka F diamankan bersama barang bukti berupa 71 batang kayu berbentuk bantalan dengan berbagai jenis dan ukuran. Selain itu, truk yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal serta terpal penutup muatan juga turut disita. Barang bukti ini menjadi elemen penting dalam proses pembuktian di persidangan nanti.
Ali Bahri menjelaskan bahwa Balai Gakkum Wilayah Sulawesi telah melakukan pelimpahan kasus tersangka F ke Kejaksaan Negeri Donggala. Pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e; dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-undang tersebut telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sumber: AntaraNews