BKSDA Sultra Limpahkan Kasus Pembalakan Liar Jati Muna ke Gakkum Kehutanan

BKSDA Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melimpahkan penanganan kasus pembalakan liar jati Muna di Kawasan Hutan Cagar Alam Tampo kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, lengkap dengan tersangka dan barang bukti. Pembaca aka

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
BKSDA Sultra Limpahkan Kasus Pembalakan Liar Jati Muna ke Gakkum Kehutanan
BKSDA Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melimpahkan penanganan kasus pembalakan liar jati Muna di Kawasan Hutan Cagar Alam Tampo kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, lengkap dengan tersangka dan barang bukti. Pembaca aka (AntaraNews)

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melimpahkan penanganan kasus pembalakan liar jati Muna. Kasus ini terjadi di Kawasan Hutan Cagar Alam Tampo, Kabupaten Muna, Sultra, dan kini ditangani oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi. Pelimpahan ini menjadi langkah serius pemerintah dalam memerangi kejahatan lingkungan yang merugikan negara.

Proses pelimpahan kasus pembalakan liar jati Muna ini dilakukan pada Sabtu (21/2), melibatkan penyerahan satu tersangka berinisial R beserta sejumlah barang bukti. Penyerahan ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap perusakan hutan di wilayah tersebut, memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kepala BKSDA Sultra, Muhammad Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka R dan barang bukti kini telah diserahkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penanganan ini dilakukan bersama Korwas PPNS Polda Sultra, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, hingga penahanan tersangka di Rutan Polda Sultra.

Kasus pembalakan liar jati Muna ini bermula dari informasi berharga yang diterima oleh tim Seksi KSDA Wilayah I. Warga di sekitar Tampo melaporkan mendengar bunyi mesin potong di kawasan Cagar Alam Napabalano pada Rabu (18/2) sekitar pukul 20.30 Wita. Laporan masyarakat ini menjadi kunci awal dalam pengungkapan kasus perusakan lingkungan ini.

Muhammad Wahyudi menyebutkan bahwa kejadian serupa telah terjadi sebanyak tujuh kali sebelumnya, namun tim selalu kesulitan mendapatkan saksi kunci. Kali ini, petugas segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan, meskipun para pelaku sempat melarikan diri dari lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resor KSDA Muna melanjutkan penyelidikan pada Kamis (19/2) dengan melakukan patroli intensif di dalam kawasan hutan Cagar Alam Napabalano. Upaya ini bertujuan untuk mengidentifikasi jejak dan bukti aktivitas pembalakan liar yang telah terjadi.

Dari hasil patroli, tim menemukan pohon jati berusia puluhan tahun yang telah tumbang dan terpotong menjadi tiga bagian. Bagian tengah kayu jati tersebut berukuran 475 sentimeter dengan diameter 87 sentimeter, sementara dua bagian lainnya berada di pangkal dan ujung pohon. Selain itu, ditemukan pula bekas ban mobil truk dan rintisan akses jalan yang diduga akan digunakan untuk mengangkut kayu jati tersebut.

Tidak berhenti pada penemuan awal, Tim Resor KSDA Muna bersama anggota Polsek Tampo kembali melakukan pengintaian pada malam hari Jumat (20/2), sekitar pukul 19.00 hingga 21.16 Wita. Pengintaian ini dilakukan di dalam kawasan cagar alam dengan harapan dapat menangkap basah pelaku.

Upaya pengintaian tersebut membuahkan hasil, di mana tim berhasil menggagalkan upaya pemuatan potongan kayu jati bagian tengah. Kayu tersebut hendak diangkut menggunakan satu unit mobil dumping berwarna kuning tanpa nomor polisi. Momen ini menjadi titik balik penting dalam penanganan kasus pembalakan liar jati Muna.

Saat tim petugas melakukan penangkapan, salah satu pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan. Tersangka yang berinisial R tersebut mengakui perannya sebagai salah satu orang yang terlibat dalam aktivitas pemuatan potongan kayu jati. Pengakuan ini memperkuat bukti yang telah dikumpulkan oleh petugas.

Bersama tersangka R, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dumping dan satu batang kayu jati berukuran 475 sentimeter dengan diameter 87 sentimeter. Barang bukti ini menjadi elemen krusial dalam proses hukum yang akan berjalan, membuktikan adanya tindakan pembalakan liar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi