Kementerian Kehutanan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di TN Bukit Tiga Puluh

Kementerian Kehutanan berhasil menangkap seorang pelaku pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Riau, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap perusak lingkungan dan habitat satwa dilindungi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kementerian Kehutanan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di TN Bukit Tiga Puluh
Kementerian Kehutanan berhasil menangkap seorang pelaku pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Riau, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap perusak lingkungan dan habitat satwa dilindungi. (AntaraNews)

Kementerian Kehutanan berhasil mengamankan seorang pelaku pembalakan liar berinisial AR di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di Riau. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem hutan konservasi. Pelaku tertangkap basah membawa kayu hasil kegiatan ilegal yang diduga berasal dari kawasan lindung tersebut.

Peristiwa penangkapan ini bermula saat tim patroli Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh melakukan patroli rutin. Operasi penegakan hukum ini dilaksanakan di Resort Talang Lakat pada tanggal 28 Februari 2026. Enam pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pembalakan liar ini berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran aparat berwenang.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan komitmen untuk mengejar pelaku lainnya. Pembalakan liar ini terjadi di kawasan TN Bukit Tiga Puluh yang merupakan habitat penting bagi Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera.

Tim patroli Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh menemukan tujuh orang pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Mereka mengangkut muatan kayu olahan ilegal jenis tembalun yang kuat dugaan berasal dari aktivitas pembalakan liar di Kawasan TNBT. Penemuan ini terjadi saat tim melakukan patroli pengamanan hutan.

Pada saat disergap, tim berhasil menangkap satu pelaku berinisial AR bersama barang bukti. Namun, enam pelaku lainnya dengan cepat meloncat dari sepeda motor dan melarikan diri masuk ke dalam semak-semak hutan. Upaya pengejaran terhadap keenam pelaku tersebut masih terus dilakukan oleh aparat terkait.

AR beserta barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor bermuatan kayu ilegal kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Penyerahan ini bertujuan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Identitas enam pelaku yang melarikan diri telah teridentifikasi dan menjadi target pengejaran.

Tersangka AR telah ditahan sejak Senin, 2 Maret 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau. Penahanan ini dilakukan setelah gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup kuat. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AR terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda yang signifikan.

Kelompok pembalakan liar ini diduga telah melakukan aksinya secara berulang kali di kawasan TNBT. Aktivitas ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem konservasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Kerusakan tersebut mengancam keberlangsungan hidup flora dan fauna endemik.

Hari Novianto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas. Hal ini untuk melindungi kawasan konservasi yang memiliki peran vital bagi keanekaragaman hayati Indonesia. Upaya ini juga termasuk memastikan semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Penangkapan pelaku pembalakan liar ini menunjukkan keseriusan Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. Kementerian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi penegakan hukum di seluruh kawasan hutan konservasi. Langkah ini penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Kolaborasi antara Balai Taman Nasional, Balai Gakkum Kehutanan, dan pihak kepolisian menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Sinergi antar lembaga pemerintah sangat dibutuhkan dalam menghadapi tantangan kejahatan lingkungan yang semakin kompleks. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

Perlindungan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh adalah prioritas utama pemerintah untuk menjaga habitat satwa langka. Upaya konservasi ini bertujuan untuk memastikan kelestarian Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera. Ini juga menjaga keseimbangan ekosistem demi generasi mendatang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi