Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah konkret dalam upaya pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Sebuah Satuan Tugas (Satgas) khusus baru saja dibentuk untuk menyasar sedikitnya 108 titik penambangan tanpa izin yang telah terdeteksi. Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat guna memastikan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan pertambangan ilegal, termasuk yang merambah kawasan hutan lindung.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa Satgas ini akan fokus pada tiga fungsi utama. Fungsi tersebut meliputi pengawasan, pemantauan, serta memfasilitasi tindakan tegas terhadap praktik tambang yang merusak lingkungan. Kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat sekitar.
Langkah ini diambil mengingat kompleksitas tantangan dalam memberantas tambang ilegal di Kaltim. Meskipun 108 titik telah terdeteksi, para pelaku seringkali menerapkan pola operasi "kucing-kucingan" yang mempersulit pemantauan. Oleh karena itu, strategi khusus dan koordinasi lintas sektor sangat diperlukan untuk menertibkan aktivitas ilegal ini secara efektif dan berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Satuan Tugas yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini memiliki mandat yang jelas untuk mengawasi dan menindak praktik tambang ilegal. Bambang Arwanto menegaskan bahwa tiga pilar utama tugas Satgas adalah pengawasan lapangan yang ketat, pemantauan aktivitas secara berkala, serta memfasilitasi penegakan hukum. Hal ini bertujuan untuk menghentikan kegiatan yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
Namun, pemberantasan tambang ilegal di Kaltim tidaklah mudah. Dari 108 titik yang menjadi target, beberapa di antaranya aktif beroperasi sementara yang lain tidak. Para pelaku tambang ilegal sering mengubah pola operasi mereka, berhenti sementara saat ada pengawasan, lalu kembali beroperasi ketika situasi dianggap aman. Kondisi ini menuntut Satgas untuk memiliki strategi pemantauan yang dinamis dan adaptif.
Pemprov Kaltim juga telah membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan keberadaan tambang ilegal. Sejumlah laporan yang masuk telah ditindaklanjuti secara serius, bahkan beberapa di antaranya telah berujung pada proses hukum dan penangkapan pelaku oleh aparat. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam merespons aduan dan mengambil tindakan nyata terhadap pelanggaran.
Advertisement
Advertisement
Praktik pertambangan tanpa izin membawa konsekuensi serius bagi Kalimantan Timur. Dampak paling nyata adalah kerusakan lingkungan yang parah, seperti perubahan bentang alam, pencemaran sumber air, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Selain itu, kegiatan ilegal ini sepenuhnya mengabaikan standar keselamatan kerja, sehingga sangat rentan menimbulkan korban jiwa di lokasi tambang ilegal.
Lebih lanjut, para pelaku tambang ilegal tidak memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi atau pemulihan lahan pasca-tambang. Akibatnya, mereka hanya meninggalkan lubang-lubang galian berbahaya yang mengancam ekosistem dan keselamatan warga sekitar. Kondisi ini memperburuk kerusakan lingkungan dan menyisakan beban berat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Meskipun demikian, Bambang Arwanto menegaskan bahwa pemberantasan praktik culas ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kewenangan penindakan pidana berada di tangan aparat penegak hukum (APH). Pasal 158 dalam UU Minerba secara eksplisit menyatakan bahwa pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana.
Advertisement
Peran Pemprov Kaltim adalah melakukan pengawasan, pendataan, dan pelaporan terhadap aktivitas tambang ilegal. Eksekusi penindakan hukum tetap menjadi kewenangan APH. Oleh karena itu, Satgas yang sedang dalam proses finalisasi ini akan menjadi jembatan koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan APH untuk memastikan penegakan hukum yang komprehensif.
Sumber: AntaraNews