Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Masuk Tahap Penelitian Jaksa, Kerugian Korban Capai Rp4 Miliar
Reonald berharap berkas segera dinyatakan lengkap agar kasus bisa memasuki tahap selanjutnya.
Proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM, terus berjalan. Terbaru, berkas perkara atau tahap satu telah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada 5 Mei 2025.
“Sampai saat ini, belum ada surat atau pernyataan dari rekan-rekan JPU tentang P-21 berkas perkara tersebut. Saat ini masih dalam penelitian JPU,” kata Reonald kepada wartawan, Jumat (16/5).
Ia berharap berkas segera dinyatakan lengkap agar kasus bisa memasuki tahap selanjutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (tahap dua).
“Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2 kan. Itu untuk mengenai kasus NM," lanjutnya.
Kronologi Kasus
Pihak kepolisian menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RGP pada 3 Desember 2024. Perselisihan terjadi setelah Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban dan produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Korban yang merasa dirugikan kemudian mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp pada 13 November 2024, dengan niat awal untuk bersilaturahmi.
"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ujar pihak kepolisian.
Namun, tanggapan yang diterima justru berupa ancaman. Korban diminta membayar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tidak dipublikasikan di media sosial.
Merasa terancam, korban mengirimkan uang secara bertahap. Pada 14 November 2024, ia mentransfer Rp 2 miliar ke rekening tertentu atas arahan terlapor. Keesokan harinya, korban menyerahkan Rp 2 miliar dalam bentuk tunai.
"Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," jelas polisi.
10 Saksi Diperiksa, Barang Bukti Disita
Seiring perkembangan penyidikan, status kasus ini telah meningkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, sebanyak 10 orang saksi telah dimintai keterangan.
"Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan," ujar pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk, satu bundel tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, dan beberapa unit ponsel.
"Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas. Jadi, setiap laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya, akan diusut tuntas secara prosedural, profesional, dan proporsional. Itu butuh waktu. Ada tahapan-tahapannya," tandasnya.