Nikita Mirzani berencana mengajukan gugatan terkait dugaan wanprestasi yang berkaitan dengan kasus yang sedang dihadapinya. Langkah ini diambil setelah pihak Kejaksaan Tinggi memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus dugaan pemerasan yang menimpa Nikita Mirzani.
"Saya mendapatkan amanat dari Nikita Mirzani, dan dia juga meminta saya untuk segera mengajukan gugatan wanprestasi dalam 1-2 hari ke depan," kata Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim di Jakarta, Kamis (15/5).
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid menyatakan melalui gugatan ini, mereka ingin menguji perkara perdata kliennya yang dianggap telah dipaksakan ke ranah pidana. Dalam hal ini, bintang film Nenek Gayung tersebut menggugat beberapa pihak, termasuk pihak berwenang.
"Tergugat dalam perkara ini adalah RG, kemudian AM, dan yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat, tetapi tergugat 1, yaitu Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada satu perusahaan yang turut menjadi tergugat 3," ungkap Fahmi Bachmid.
"Melalui gugatan wanprestasi ini, saya ingin menguji permasalahan ini, bahwa ini adalah soal keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana," tambahnya.
Advertisement
Fahmi Bachmid menegaskan tindakan yang diambilnya bukanlah respon terhadap penjelasan dari pihak Kejaksaan Tinggi. Ia malah menganggap langkah ini sebagai bagian dari strategi untuk menangani kasus yang melibatkan Nikita Mirzani.
"Ini kan strategi saya sebetulnya, saya enggak harus sampaikan kapan harus melakukan langkah hukum," tambah Fahmi Bachmid.
Advertisement
Fahmi Bachmid memberikan contoh mengenai laporan yang disusun berdasarkan dugaan rekaman ilegal, yang dijadikan sebagai bukti dalam kasus ini. Ia juga menyatakan laporan yang ditangani Polda Metro Jaya telah memasuki tahap penyidikan.
"Saya membuat langkah hukum. Saya melaporkan adanya rekaman ilegal yang dipergunakan di barang bukti. Jadi patut diduga ada orang melakukan rekaman tanpa izin. Itulah yang saya lakukan dan sudah saya laporkan. Saat ini sudah tahap penyidikan yang ditangani oleh salah satu Direktorat Polda Metro Jaya," jelasnya.
Menurut Fahmi, tindakan hukum yang diambilnya merupakan respons terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Ia merasa perlu untuk melaporkan adanya rekaman yang tidak sah, karena hal tersebut berkaitan langsung dengan keabsahan barang bukti dalam proses hukum
Advertisement
Fahmi Bachmid menyatakan terdapat kesepakatan antara Nikita Mirzani dan pihak pelapor sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum. Ia ingin mengevaluasi apakah kasus yang dianggap sebagai permasalahan perdata ini pantas untuk diselesaikan melalui jalur pidana.
"Segera saya akan mengajukan wanprestasi yang saya lihat bahwa ini ada sebuah kesepakatan antara RG dengan IM dan juga dengan Nikita Mirzani. Itu yang akan kita uji sehingga yang menjadi tergugat adalah dua orang, yang menjadi turut terduga adalah tiga. Ada dua institusi dan satu perseroan terbatas," ucap Fahmi Bachmid.