Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan yang membuat artis Nikita Mirzani dan IM tersangka. Nikita dan asistennya dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang setelah diduga memeras pengusaha yang juga seorang dokter Reza Gladys.
Salah satu dokumen yang disita dari tangan Nikita berupa bukti transfer dari Reza.
"Bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam dalam keterangannya, Jumat (21/2).
Polisi juga menyita barang bukti digital berupa lima flashdisk yang berisikan dokumen elektronik. Lalu delapan handphone yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yg ditangani penyidik.
"Tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan," ucap Ade Ary.
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi 13 keterangan saksi dan lima orang keterangan saksi ahli.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan IM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap RGP. Ade Ary mengungkapkan awal mula kasus ini bergulir.
Dia mengatakan, terjadi perselisihan antara korban RGP dengan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024.
"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ujar dia.
Namun, respons yang diterima RGP justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.
"Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," ucap dia.
Pada 3 Desember 2024, RGP melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa 10 orang saksi.
Setelah mengantongi dua alat bukti permulaan, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata dia.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lewat pasal ini, Nikita Mirzani dan IM terancaman pidana paling lama 6 tahun.
Kedua, Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun.
"Selanjutnya adalah dugaan TPPU sebagaimana yang diatur pasal 3, pasal 4, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," ujar mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.
Advertisement