Kajari Bangka Tengah jadi Tersangka Kasus Dugaan Kongkalikong Korupsi di Baznas Enrekang
Kasus yang menjeratnya saat masih menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Dugaan tindak pidana korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang ternyata menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Padeli sebagai tersangka setelah diduga kongkalikong kasus dugaan korupsi Baznas Enrekang.
Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi membenarkan terkait penetapan tersangka Padeli oleh Kejagung RI. Kasus yang menjerat Padeli saat masih menjabat sebagai Kajari Enrekang.
"Sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka yang bersangkutan sudah diumumkan oleh bapak Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, tadi,” kata Soetarmi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/12).
Ditangkap Bersama Satu Orang
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya menyebut Padeli ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya.
“Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga tidak profesional dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Baznas di Enrekang, Sulawesi Selatan. Padeli diduga menerima uang hingga mencapai Rp840 juta bersama tersangka lain,” ucap Anang.
Anang menjelaskan, penyidikan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat. Namun, hingga kini Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Padeli.
“Penetapan tersangka ini karena adanya aduan masyarakat. Aduan itu terkait dugaan transaksi dalam penanganan perkara ini (Baznas). Nanti kita tunggu hasilnya,” kata Anang.