ASN Pemkab Enrekang Ditetapkan Tersangka Diduga Tilap Dana ZIS BAZNAS
SL langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar untuk mempercepat proses penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Enrekang inisial SL (40). Tersangka merupakan ASN Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai Arsiparis di Kejaksaan Negeri Enrekang.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penetapan tersangka SL, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. SL langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar untuk mempercepat proses penyidikan.
"Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati SulSel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan Penyelidikan/Penyidikan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/12).
Didik menyayangkan SL turut terjerat kasus dugaan korupsi ZIS BAZNAS Enrekang. Seharusnya, SL memperkuat sistem administrasi dan memastikan proses penyidikan berjalan transparan.
"Tersangka justru diduga menyimpan sebagian dana pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya," ungkapnya.
Dididk menegaskan bahwa penetapan SL memperlihatkan bagaimana penyidik berusaha menyasar seluruh pihak yang berperan, termasuk mereka yang mencoba mengaburkan aliran dana negara yang seharusnya dipulihkan.
“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 Miliar, adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” tegasnya.
Hasil Penyidikan
Dalam penyidikan terungkap bahwa SL menerima sejumlah uang dari para tersangka terdahulu sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Dana itu semestinya disetorkan secara penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) milik Kejaksaan. Namun penyidik menemukan adanya selisih yang signifikan.
Dari dana yang dikuasainya, SL hanya menyetorkan Rp 1.115.000.000, sementara Rp 840.000.000 tidak disetor dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas tindakannya, SL dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditetapkannya SL, total tersangka pada perkara ini kini menjadi lima orang. Sebelumnya, Ketua BAZNAS periode Maret–Juni 2021 inisial S telah ditetapkan tersangka. Tak hanya S, tiga mantan Komisioner BAZNAS Enrekang lainnya yakni B, KL, dan HK juga sudah ditetapkkan
Keempat mantan pengurus itu telah dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang. Dari perbuatan kelimanya, kerugian negara tercatat mencapai Rp 16,6 miliar.