Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
Dalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
korupsi![Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/17/1715954576623-4xm8j.jpeg)
Dalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
![Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/17/1715954599625-nursh.jpeg)
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
Kepala BPBD Kabupaten Siak, Kaharudin ditetapkan sebagai sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana penanggulangan bencana tahun 2022. Kejaksaan Negeri Siak mengendus kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala BPBD Siak inisial Kah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Siak," ujar Kasi Pidsus Kejari Siak, Huda Hazamal, Jumat (17/5).
- Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
- Korupsi Beras Rp10,7 Miliar, Kepala Cabang Bulog Waingapu Ditahan Jaksa
- Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar
- Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan
- 9 Jenis Kurma dengan Kandungan Nutrisi dan Cita Rasa yang Khas, Perlu Diketahui!
- Duduk Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Harta Warisan ke Pengadilan Karawang
Huda menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Siak. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak, ditemukan adanya penyimpangan dana dalam kegiatan penanggulangan bencana di BPBD Siak tahun 2022.
"Tersangka diduga mengarahkan bendahara pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan dana dari seluruh kegiatan penanggulangan bencana untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.
Huda menjelaskan, Kaharudin juga mengarahkan stafnya untuk melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di tahun 2022. Kemudian keuntungannya digunakan untuk kepentingan pribadi Kah.
Huda menyampaikan dalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Sebab, saat ini jaksa terus melakukan penyidikan untuk menemukan pihak-pihak lain yang terlibat dan mendapatkan keuntungan dari korupsi ini.
"Kami tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Siak," pungkasnya.