Imigrasi Kalianda Terbitkan 14 Ribu Lebih Paspor Sepanjang 2025, Dukung Investasi Daerah
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda sukses menerbitkan 14.024 paspor sepanjang tahun 2025. Capaian ini menegaskan komitmen Imigrasi Kalianda dalam pelayanan publik serta mendukung iklim investasi.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda di Kabupaten Lampung Selatan telah menunjukkan kinerja signifikan sepanjang tahun 2025. Mereka berhasil menerbitkan sebanyak 14.024 paspor Republik Indonesia sebagai identitas resmi warga negara. Penerbitan ini juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi WNI saat berada di luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda, Dedy, menjelaskan bahwa ribuan paspor yang diterbitkan mencakup paspor elektronik dan paspor polikarbonat. Data ini dihimpun dari periode Januari hingga 30 Desember 2025, menunjukkan konsistensi pelayanan.
Capaian ini tidak hanya mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan dokumen perjalanan, tetapi juga peran aktif Imigrasi Kalianda. Mereka terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan transparan kepada masyarakat di wilayah Lampung Selatan.
Peningkatan Layanan Penerbitan Paspor Imigrasi Kalianda
Kantor Imigrasi Kalianda mencatat angka penerbitan paspor yang cukup tinggi sepanjang tahun 2025. Sebanyak 14.024 paspor telah diterbitkan, terdiri dari paspor elektronik dan paspor polikarbonat. Angka ini menunjukkan peningkatan kebutuhan masyarakat akan dokumen perjalanan internasional.
Penerbitan paspor ini menjadi bagian integral dari fungsi Imigrasi dalam memastikan setiap WNI memiliki identitas resmi. Dokumen ini sangat penting untuk perjalanan ke luar negeri dan perlindungan hukum di negara lain. Proses layanan yang cepat dan efisien menjadi prioritas utama Imigrasi Kalianda.
Data penerbitan paspor ini dihimpun mulai dari awal Januari hingga akhir Desember 2025. Konsistensi dalam pelayanan menjadi bukti komitmen Imigrasi Kalianda terhadap kepuasan masyarakat. Mereka terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik.
Dukungan Pelayanan Izin Tinggal dan Inovasi Jemput Bola
Selain penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kalianda juga aktif dalam pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 1.661 pemohon izin tinggal telah dilayani. Layanan ini penting untuk regulasi keberadaan WNA di Indonesia.
Pelayanan izin tinggal ini juga mencakup program jemput bola yang dilakukan oleh Imigrasi Kalianda. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dan instansi. Pendekatan proaktif ini memudahkan akses bagi pemohon yang membutuhkan.
Komitmen Imigrasi Kalianda terhadap pelayanan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat terus ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan semangat Hari Bhakti Imigrasi ke-76 yang menjadi momentum penting.
Peran Imigrasi dalam Mendukung Investasi Daerah melalui Golden Visa
Kantor Imigrasi Kalianda tidak hanya berfokus pada pelayanan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Mereka juga berperan aktif dalam mendukung iklim investasi di daerah Lampung Selatan. Salah satu upayanya adalah mendorong implementasi program Golden Visa.
Golden Visa adalah fasilitas izin tinggal jangka panjang hingga 10 tahun bagi investor asing yang menanamkan modal. Program ini diharapkan mampu memperlancar arus investasi ke Lampung Selatan. Tujuannya adalah membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Kepala Kantor Imigrasi Dedy menegaskan bahwa momentum Hari Bhakti Imigrasi ke-76 menjadi pengingat penting. Semangat pengabdian, integritas, dan profesionalisme harus terus dijaga dalam setiap aspek pelayanan Imigrasi Kalianda.
Sumber: AntaraNews