Terobosan Baru: Penerbitan Paspor Dinas dan Diplomatik Kini Lebih Mudah di Kantor Imigrasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) bersama Kementerian Luar Negeri meluncurkan "Connected One", sebuah inisiatif yang mempermudah penerbitan paspor dinas dan diplomatik langsung di Kantor Imigrasi. Inovasi ini menjanjikan efisiensi dan
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) resmi meluncurkan inisiatif baru. Program ini diberi nama Connected One, memungkinkan penerbitan paspor dinas dan diplomatik dapat diurus langsung di Kantor Imigrasi. Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan bagi para aparatur negara.
Sebelumnya, proses penerbitan paspor dinas dan diplomatik sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenlu. Seluruh pengurusan dilakukan secara terpusat melalui Ditjen Protokol dan Konsuler. Dengan adanya Connected One, terjadi perubahan signifikan dalam alur kerja yang bertujuan untuk mempermudah pemohon dan mengintegrasikan sistem antarlembaga.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemen Imipas, Yuldi Yusman, menyampaikan apresiasi mendalam atas terwujudnya inovasi ini. Menurutnya, Connected One merupakan bukti nyata interoperabilitas layanan kesisteman antara Ditjen Imigrasi dan Kemenlu, yang akan membawa banyak manfaat.
Inovasi Layanan Melalui Connected One
Connected One menjadi solusi inovatif yang memungkinkan pertukaran dan integrasi data secara aman serta terkoordinasi antara Ditjen Imigrasi dan Kemenlu. Sistem ini dirancang untuk memfasilitasi pengambilan data biometrik pada paspor dinas dan diplomatik langsung di Kantor Imigrasi terdekat. Hal ini tentu memangkas birokrasi yang sebelumnya terpusat.
Yuldi Yusman menegaskan, "Saya menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan atas capaian terwujudnya Connected One yang mewujudkan interoperabilitas layanan kesisteman antara Ditjen Imigrasi dengan Kementerian Luar Negeri." Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya sistem terintegrasi ini, proses pengajuan paspor dinas dan diplomatik menjadi lebih cepat dan efisien. Pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor pusat Kemenlu, melainkan dapat memanfaatkan jaringan Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Ini adalah langkah maju dalam modernisasi layanan keimigrasian.
Tiga Fondasi Utama Implementasi
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemen Imipas telah mempersiapkan tiga fondasi krusial untuk mendukung implementasi Connected One secara menyeluruh. Fondasi pertama adalah penyusunan dan penandatanganan kerja sama resmi antara Ditjen Imigrasi Kemen Imipas dengan Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu. Kerja sama ini menjadi payung hukum dan operasional bagi inisiatif tersebut.
Fondasi kedua adalah penerbitan Keputusan Menteri Imipas Nomor M.IP-17.GR.01.01 Tahun 2025. Kepmen ini secara spesifik mengatur pelaksanaan perekaman data biometrik untuk permohonan paspor dinas di seluruh Kantor Imigrasi. Regulasi ini memastikan keseragaman prosedur di setiap lokasi layanan.
Sebagai fondasi ketiga, telah disusun Standar Operasional Prosedur dan Pedoman (SOPAP) yang komprehensif. SOPAP ini berfungsi sebagai panduan teknis bagi petugas di lapangan, memastikan setiap tahapan proses berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Ketiga fondasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan sistem baru ini.
Langkah Lanjutan dan Uji Coba
Selain fondasi regulasi dan kerja sama, Ditjen Imigrasi juga akan menggelar pelatihan sumber daya manusia (SDM). Pelatihan ini bertujuan untuk membekali petugas di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam melayani permohonan paspor dinas. Kesiapan SDM menjadi kunci keberhasilan implementasi.
Langkah selanjutnya adalah memulai tahapan uji coba penggunaan paspor dinas dan diplomatik pada autogate. Uji coba ini akan dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dan Bandara Ngurah Rai, Bali. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran penggunaan dokumen perjalanan baru ini di pintu masuk dan keluar negara.
Plt Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, Andy Rachmianto, turut menyambut baik inisiatif Connected One. Ia berharap, "Connected One akan menjadi sebuah leverage (manfaat, red.) dalam penerbitan paspor dinas dan diplomatik karena memungkinkan integrasi dengan sistem internasional, dan sistem perlintasan baik di dalam maupun di luar negeri." Harapan ini menggarisbawahi potensi besar sistem ini untuk memfasilitasi mobilitas diplomat dan pejabat.
Sebagai informasi, paspor dinas adalah dokumen perjalanan yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang akan bertugas ke luar negeri, baik untuk penempatan perwakilan maupun tugas nondiplomatik. Sementara itu, paspor diplomatik diberikan kepada pejabat negara atau diplomat yang menjalankan tugas diplomatik di luar negeri, sebagai dokumen resmi yang mengakui status diplomatik mereka.
Sumber: AntaraNews