Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Korupsi Rp1 Triliun Tetap Berlanjut
Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) dari mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, saat membacakan putusan sela di ruang sidang, Selasa (17/6).
Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi unsur formal dan materil.
"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih," lanjut hakim.
Putusan serupa juga dijatuhkan terhadap terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), yang bersama Kosasih didakwa melakukan korupsi investasi melalui produk reksa dana fiktif.
Kosasih Diduga Perkaya Diri Lewat Investasi Fiktif dan Beli Aset Mewah
Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut Kosasih menyetujui revisi peraturan direksi PT Taspen guna memuluskan pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui Reksadana I-Next G2 yang dikelola PT IIM. Investasi itu kemudian terbukti fiktif dan menimbulkan kerugian besar.
"Memperkaya terdakwa (Kosasih) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000," ujar jaksa dalam sidang dakwaan, Rabu (3/6).
Tak hanya itu, Kosasih disebut membelanjakan uang hasil korupsi untuk membeli:
11 unit apartemen atas nama Theresia Mela Yunita (TMY), yang disebut sebagai pramugari dan diduga selingkuhannya.
Kendaraan mewah untuk dua anaknya: Callista Madona Kosasih dan Ashley Kirsten Kosasih.
Tiga bidang tanah atas nama Theresia di Jelupang, Tangerang Selatan.
"Kosasih meraup uang negara sebesar Rp34 miliar, di antaranya dibelikan sejumlah aset mewah," ungkap jaksa.