Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
ijazah palsu![Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/25/1714043845449-c3io.jpeg)
Adapun Eggi Sudjana mewakili Bambang Tri Mulyono dalam gugatan perdata dugaan ijazah palsu Jokowi.
![Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/25/1714043752439-b97xo.jpeg)
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perdata yang dilayangkan Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hasilnya, majelis hakim memutus tidak menerima gugatan tersebut.
Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada beberapa gugatan yang mengganggu kliennya. Satu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tuduhan politik dinasti dan dua di PN Jakpus soal ijazah palsu.
- Ganjar soal Beda Ucapan dan Sikap Jokowi: Tak Boleh, Isuk Tempe Sore Dele
- Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
- Isu Jokowi dan Gibran Bakal Golkar, Begini Kata Sekjen PDIP
- Sidang Gugatan Pangkat Jenderal Kehormatan, Jokowi Mangkir dan Prabowo Pilih Hadiri Penghargaan dari Polri
- VIDEO: Keakraban Prabowo Ajak Elon Musk Makan Bareng ke Vila Mewah Milik Keluarga di Bali
- Rumah Wartawan di Karo Sumut Ternyata Dibakar, 2 Eksekutor Jadi Tersangka
“Pertama gugatan di PTUN itu menyangkut perkara di mana ada tuduhan dinasti politik. Putusan ini sudah dilakukan dan dibuatkan di PTUN beberapa waktu lalu dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu membuktikan persoalan dinasti politik tidak pernah terbukti di PTUN,” tutur Hasto di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Sementara gugatan terkait ijazah palsu di PN Jakpus, sambungnya, telah diputus tidak diterima oleh majelis hakim.
“Kedua, hari ini Kamis 25 April 2024, telah keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehubungan gugatan terhadap Bapak Jokowi, dan KPU dan beberapa tergugat. Gugatan tersebut juga oleh Pengadilan Negeeri Jakarta Pusat tidak diterima,” jelas dia.
![Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/25/1714043813397-exwyx.jpeg)
Sementara satu gugatan lagi terkait ijazah palsu Jokowi masih berjalan di PN Jakpus. Melihat hasil sebelumnya, dia juga yakin majelis hakim akan memutuskan tidak menerima gugatan tersebut.
“Menyebut seorang Presiden Republik Indonesia yang sudah menjabat sekian tahun masih dituduh menggunakan ijazah palsu itu kan tidak baik,” kata dia.
Adapun Eggi Sudjana mewakili Bambang Tri Mulyono dalam gugatan perdata dugaan ijazah palsu Jokowi. Menurutnya, pidana yang telah dijatuhkan terhadap Bambang Tri seharusnya membuka mata publik bahwa tuduhannya terhadap presiden tidaklah benar.
“Saya imbau semua pihak untuk bisa menghormati hukum dan jangan lagi ada orang-orang yang menuduh dinasti politik dan menuduh Pak Jokowi memiliki ijazah palsu,” Otto menandaskan.