Fakta Memilukan ART Asal NTT Disiksa & Dipaksa Makan Kotoran Hewan hanya karena Anjing Majikannya Berkelahi
Majikan dan rekan kerja korban sudah ditetapkan sebagai tersangka pemukulan.
Mimpi Intan (22) mengubah hidupnya menjadi lebih baik tak disangka berakhir buruk. Rela meninggalkan kampung halaman menuju Kepulauan Riau, Intan menjadi bulan-bulanan majikan yang memperkerjakannya.
Niat bekerja untuk mendapatkan penghasilan malah menjadi momok menakutkan. Dia disiksa secara sadis oleh majikannya, R warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan selain R, pihaknya juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka kedua.
“Atas dasar keterangan saksi-saksi, keterangan terduga, sehingga kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M,” kata Debby di Mapolresta Barelang. Dikutip dari Antara, Senin (24/6).
Perwira pertama Polri itu menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (22/6) usai viral video penganiayaan seorang ART yang penuh luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya.
Berdasarkan laporan itu, kata dia, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan dugaan pidana penganiayaan yang dilakukan R selaku majikan dan M selaku rekan kerja korban.
Sejak Minggu (22/6) sore, penyidik memeriksa lima saksi hingga mengarah pada R dan M yang kini menjadi tersangka.
Kronologi
Penganiayaan itu bermula ketika Intan lupa lupa menutup kandang anjing peliharaan pelaku. Sehingga kedua anjing peliharaan itu berkelahi dan salah satunya terluka.
Atas kejadian itu, tersangka R geram dan melakukan pemukulan terhadap Intan.
Dari hasil penyidikan, R tidak sekali dua kali memukul Intan. Tetapi jauh sebelum itu, Intan sudah mengalami pemukulan sejak pertama kali bekerja pada Juni 2024. Tersangka M mengaku diperintahkan majikannya untuk memukul Intan.
Tidak hanya itu, R memperlakukan Intan secara tidak manusiawi, gaji satu tahun belum dibayarkan. Sebulan korban digaji Rp1,8 juta dan gajinya dipotong setiap kali melakukan kesalahan. Korban juga pernah disuruh makan kotoran hewan.
“Dari keterangan yang kami lakukan pemeriksaan bahwa memang ada (makan kotoran hewan), dari keterangan korban juga ada demikian bahwa korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” ujar Debby.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan kedua tersangka. Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti barang bukti, satu buah raket nyamuk listrik, satu buah ember plastik warna oranye, satu buah serokan sampah warna biru, satu buah kursi lipat plastik, tiga buah buku (buku catatan kesalahan korban).
Menurut Debby, kondisi korban Intan yang saat ini dirawat di RS Elizabeth Kota Batam mengalami luka berat, yakni luka lebam akibat penganiayaan yang dialaminya seperti di kepala, lengan kaki, dan badannya.
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.
Minta Pelaku Dihukum Berat
Anggota Fraksi Partai Golkar dari Dapil NTT II, Gavriel Putranto Novanto mengutuk penyiksaan terhadap Intan. Dia juga memuji respons cepat aparat kepolisian yang telah menahan dua tersangka.
"Saya mengapresiasi kerja sigap Polresta Barelang dan Kapolda Kepri yang telah menahan majikan perempuan serta rekan kerjanya," kata Gavriel saat dihubungi dari Kupang, Selasa (24/06).
Gavriel mendesak kepolisian agar semua pelaku termasuk suami majikan yang saat ini masih buron, segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
"Kasus ini bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang menyerupai praktik perbudakan moderen," jelas Gavriel.
"Ini adalah bentuk penyiksaan yang keji dan melanggar martabat kemanusiaan, jadi siapa pun pelakunya harus dihukum setimpal tanpa kompromi," tambahnya.