Pasutri di Jaktim Ditangkap Usai Aniaya ART, Rambut Korban Dipotong Acak-acakan hingga Dipukul sampai Masuk Rumah Sakit
Hasil pemeriksaan kepolisian, luka-luka itu akibat dianiaya majikannya yang merupakan pasangan suami-istri yaitu AMS dan SSJH.
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SR (24) harus menjalani perawatan medis secara intensif setelah dianiaya majikannya. Kasus ini menyita perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan kondisi korban penuh luka diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Hasil pemeriksaan kepolisian, luka-luka itu akibat dianiaya majikannya yang merupakan pasangan suami-istri yaitu AMS dan SSJH.
Kronologi Penganiayaan
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, penganiayan dialami korban terjadi sejak November 2024 hingga Maret 2025.
"Jadi cara melakukan penganiayan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai. Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya," kata Nicolas kepada wartawan, Jumat (11/4).
Nicolas menerangkan, SR mulai bekerja pada November 2024 untuk membantu mengasuh tiga anak dan mengurus rumah tangga. Namun, majikan kecewa dan jengkel dengan hasil kerja korban, sehingga mulai melakukan kekerasan fisik.
"Dia bekerja selama empat bulan dari bulan November 2024 sampai bulan Maret 2025, jadi empat bulan. Menurut keterangan dari para tersangka bahwa mereka tidak puas dengan kinerja dari ART ini dan juga diduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan-kesalahan terhadap ketiga anaknya. Sehingga ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan dan juga dibantu oleh suaminya," ujar Nicolas.
Pelaku Utama
Dia menerangkan, pelaku utama SSJH yang merupakan majikan perempuan. Sementara suaminya dari SSJH, AMS, berperan turut serta karena ikut memukul dan mengobati korban setelah dianiaya.
"Jadi AMS bukan inisiatif dia, karena kebetulan dia berada di situ dan juga dia melakukan pengobatan kalau sudah korbannya luka dan juga dia melakukan pengobatan," kata dia.
Di sisi lain, ketiga anaknya juga pernah mengalami sedikit penganiayaan. Hal itu diungkap oleh para tersangka saat menjalani pemeriksaan.
"Menurut pihak tersangka dari ART sendiri ya," ujar dia.
Nicolas menerangkan korban selain mengalami kekerasan fisik, juga mendapat perlakuan tidak adil. Gaji sering dibayarkan terlambat, bahkan dipotong sepihak.
"Karena majikannya merasa bahwa dia tidak bekerja sesuai dengan yang diharapkan oleh majikan. Jadi gajinya juga dibayarnya kurang dan bahkan ada yang Handphone-nya juga pun disita oleh majikan," ujar dia.
Tersangka Ditahan
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus ini dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," ujar dia.
Sementara itu, korban SR (24) berada di kampung halamannya, Banyumas, Jawa Tengah. "Dan korban sampai saat ini Berada di Kampung halamannya di Banyumas Dan
masih dalam perawatan intensif. Kebetulan korban juga Mengalami luka berat sehingga dirawat di Rumah sakit Di RSUD Banyumas," tandas dia.
Terkait hal ini, kepolisian juga menjalin kerja sama dengan Polres Banyumas, UPT PPA, untuk pendampingan korban secara hukum dan psikologis.