Eks Pejabat Pajak Dicekal Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Gratifikasi Rp21,5 Miliar
Haniv merupakan tersangka korupsi gratifikasi Rp21,5 miliar usai mencarikan dan memberikan sponsorhip kepada anaknya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pencekalan terhadap mantan pejabat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Provinsi Banten Mohamad Haniv (MH) sebagai tersangka korupsi.
"Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (26/2).
Haniv merupakan tersangka korupsi gratifikasi Rp21,5 miliar usai mencarikan dan memberikan sponsorhip kepada anaknya untuk menggelara acara fashion show dengan menggunakan pengaruh jabatannya.
Tessa menyebut pencekalan dilakukan karena tersangka saat ini diyakini masih berada di dalam negeri. Selain itu pencekalan tersebut guna mempermudah penyidik unutk melakukan pemeriksaan kepada tersangka.
"Dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," pungkas Tessa.
Kronologi
Haniv menggunakan pengaruh dan koneksinya mencari sponsorhip untuk anaknya bernama Feby Paramita yang akan melakukan pameran fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv pada 13 Desember 2016.
Haniv memerintahkan kepada anak buahnya untuk membuat proposal pengajuan dana kepada beberapa perusahaan.
"Permintaan ditujukan untuk '2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja' dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone an. Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000," ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers Selasa (25/2).
Sejumlah uang pun kemudian masuk ke rekening anak Haniv di antaranya dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, dari pegawai KPP penanaman Modal Asing 3, dan juga beberapa perusahaan yang juga ikut mentransfer. Total uang yang didapatkan Feby dari koneksi ayahnya itu senilai Rp804 juta.
"Di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya)," beber Asep.
Selanjutnya, Asep menyebut tersangka juga menerima sejumlah uang dalam bentuk valas Dollar Amerika dari beberapa pihak melalui deposito Budi Satria Atmadi total Rp14 miliar. Lalu transaksi lainnya dalam bentuk valas Rp6 miliar.
"Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,560,840,634," kata Asep.
Untuk saat ini tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan penyidik masih melengkapi alat bukti.
"Penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka HNV," tutup Asep