Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Provinsi Banten Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv (HNV) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.
"Menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Selasa (25/2).
Haniv menggunakan pengaruh dan koneksinya mencari sponsorhip untuk anaknya bernama Feby Paramita yang akan melakukan pameran fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv pada 13 Desember 2016.
Haniv memerintahkan kepada anak buahnya untuk membuat proposal pengajuan dana kepada beberapa perusahaan.
"Permintaan ditujukan untuk '2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja' dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone an. Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000," ucap Asep.
Uang Masuk Sampai Rp804 Juta
Sejumlah uang pun kemudian masuk ke rekening anak Haniv di antaranya dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, dari pegawai KPP penanaman Modal Asing 3, dan juga beberapa perusahaan yang juga ikut mentransfer. Total uang yang didapatkan Feby dari koneksi ayahnya itu senilai Rp804 juta.
"Di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya)," beber Asep.
Selanjutnya, Asep menyebut tersangka juga menerima sejumlah uang dalam bentuk valas Dollar Amerika dari beberapa pihak melalui deposito Budi Satria Atmadi total Rp14 miliar. Lalu transaksi lainnya dalam bentuk valas Rp6 miliar.
"Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,560,840,634," kata Asep.
Untuk saat ini tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan penyidik masih melengkapi alat bukti.
"Penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka HNV," tutup Asep