Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Beberapa aset Rafael Alun dipreteli KPK itu tersebar di Jakarta hingga Yogyakarta.
Harta ayahanda Mario Dandy yang disita lembaga antirasuah mulai dari rumah hingga kendaraan.
Di Jakarta KPK telah menyita rumah Rafael Alun di Simprug, rumah indekos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
Sementara di Solo, KPK menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser. Selain itu, KPK juga menyita satu motor gede Trumph 1200cc di Yogyakarta.
KPK bakal mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus Rafael Alun. Termasuk dugaan aliran uang panas Rafael Alun mengalir ke salah satu Direktur Jenderal di Kemenkeu.
berita untuk kamu.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di Ditjen Pajak Kemenkeu.
KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rafael Alun diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Kasus ini bermula saat Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
KPK hingga kini masih mengusut kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun dengan memeriksa dan mencegah sejumlah orang ke luar negeri.
- Fachrur Rozie
Rafael Alun Trisambodo kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait rumah milik tersangka kasus penerimaan gratifikasi tersebut
Baca SelengkapnyaRafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mengajak keluarga mulai dari istri hingga tiga anak melakukan pencucian uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaKasus pegawai pajark Rafael Alun Trisambodo membongkar bagaimana kehidupan seorang PNS. Tak disangka, PNS yang digaji dengan uang rakyat hidup penuh kemewahan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca Selengkapnya