Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug yang Disita Masih Dihuni Anaknya
Informasi rumah Rafael Alun yang disita KPK masih dihuni anaknya diungkap akun Twitter @logikapolitikid.
Informasi rumah Rafael Alun yang disita KPK masih dihuni anaknya diungkap akun Twitter @logikapolitikid.
Akun Twitter @logikapolitikid, memperlihatkan foto seorang laki-laki diduga anak Rafael Alun akan menyantap makanan di dalam sebuah rumah. Akun ini menyebut KPK telah membohongi publik.
"Adapun secara teknis, barang sitaan berupa rumah ataupun bangunan dalam proses penyitaan di penyidikan dapat dilakukan perawatan dengan cara dititip rawat kepada penghuninya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7).
"Namun, sama sekali barang tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh penghuni dimaksud," kata Ali.
"Sehingga untuk itu KPK sejak tahun 2020 telah membentuk direktorat khusus yang menangani dan mengelola barang bukti, sitaan dan rampasan serta melakukan eksekusinya," kata Ali.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME. "Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menyita 20 bidang tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). 20 bidang tanah dan bangunan itu diduga dihasilkan dari tindak pidana. 20 aset tanah dan bangunan ini tersebar di tiga kota, yakni sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Nilainya mencapai Rp150 miliar. Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mengajak keluarga mulai dari istri hingga tiga anak melakukan pencucian uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaBerkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp18,9 miliar terkait kasus korupsi di Ditjen Pajak.
Baca SelengkapnyaRafael Alun melakukan TPPU dengan mengajak serta sang istri, Ernie Meike Torondek.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca Selengkapnya