Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug yang Disita Masih Dihuni Anaknya

Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug yang Disita Masih Dihuni Anaknya

Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug yang Disita Masih Dihuni Anaknya

Informasi rumah Rafael Alun yang disita KPK masih dihuni anaknya diungkap akun Twitter @logikapolitikid.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait rumah milik tersangka kasus penerimaan gratifikasi yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait rumah milik tersangka kasus penerimaan gratifikasi yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rumah Rafael Alun di Simprug yang telah disita KPK masih dihuni oleh anaknya. Informasi itu diungkap akun Twitter @logikapolitikid.

Rumah Rafael Alun di Simprug yang telah disita KPK masih dihuni oleh anaknya. Informasi itu diungkap akun Twitter @logikapolitikid.

Akun Twitter @logikapolitikid, memperlihatkan foto seorang laki-laki diduga anak Rafael Alun akan menyantap makanan di dalam sebuah rumah. Akun ini menyebut KPK telah membohongi publik.

KPK menyatakan, meski rumah tersebut sudah disita oleh tim penyidik, namun rumah tersebut belum bisa dirampas sebelum adanya putusan dari pengadilan. Oleh karena itu, rumah yang disita dalam proses penyidikan masih bisa ditempati oleh penghuni.

"Adapun secara teknis, barang sitaan berupa rumah ataupun bangunan dalam proses penyitaan di penyidikan dapat dilakukan perawatan dengan cara dititip rawat kepada penghuninya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7).

KPK menyatakan, meski rumah tersebut sudah disita oleh tim penyidik, namun rumah tersebut belum bisa dirampas sebelum adanya putusan dari pengadilan. Oleh karena itu, rumah yang disita dalam proses penyidikan masih bisa ditempati oleh penghuni.

Ali mengatakan, penghuni boleh menempati rumah tersebut selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Meski belum ada putusan inkrah, Ali menyebut penghuni tak bisa menjualnya kepada orang lain.

"Namun, sama sekali barang tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh penghuni dimaksud," kata Ali.

Ali mengatakan, penghuni boleh menempati rumah tersebut selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Meski belum ada putusan inkrah, Ali menyebut penghuni tak bisa menjualnya kepada orang lain.
Ali mengatakan, rumah Rafael Alun di Simprug tetap dipantau dan dikelola oleh pihak Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi.

Ali mengatakan, rumah Rafael Alun di Simprug tetap dipantau dan dikelola oleh pihak Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi.

"Sehingga untuk itu KPK sejak tahun 2020 telah membentuk direktorat khusus yang menangani dan mengelola barang bukti, sitaan dan rampasan serta melakukan eksekusinya," kata Ali.

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME. "Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menyita 20 bidang tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). 20 bidang tanah dan bangunan itu diduga dihasilkan dari tindak pidana. 20 aset tanah dan bangunan ini tersebar di tiga kota, yakni sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Nilainya mencapai Rp150 miliar. Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Begini Peran Dua Kakak Mario Dandy
Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Begini Peran Dua Kakak Mario Dandy

Rafael Alun mengajak keluarga mulai dari istri hingga tiga anak melakukan pencucian uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M

Berkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.

Baca Selengkapnya
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun

Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.

Baca Selengkapnya
Kilas Balik Kasus Rafael Alun: Dari Sang Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, Sampai Dituntut 14 Tahun Penjara
Kilas Balik Kasus Rafael Alun: Dari Sang Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, Sampai Dituntut 14 Tahun Penjara

Rafael Alun sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp18,9 miliar terkait kasus korupsi di Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya
Didakwa Terima Rp16,6 M, Begini Akal Bulus Rafael Alun Cuci Uang Hasil Korupsi
Didakwa Terima Rp16,6 M, Begini Akal Bulus Rafael Alun Cuci Uang Hasil Korupsi

Rafael Alun melakukan TPPU dengan mengajak serta sang istri, Ernie Meike Torondek.

Baca Selengkapnya
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK

Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.

Baca Selengkapnya