Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (30/8).

Isi Dakwaan Jaksa

Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana hari ini. Jaksa mendakwa Rafael menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8). 

JPU KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00."
Kata jaksa KPK membacakan berkas dakwaan.

@merdeka.com

Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo.

Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri."
Kata Jaksa

@Merdeka.com

Jaksa menyebut pada 2002 Rafael Alun mendirikan PT ARME dengan menempatkan Ernie Meike Torondek sebagai komisaris utama.


Perusahaan ini bergerak di bidang jasa kecuali jasa di bidang hukum dan perpajakan. Namun pada kenyataanya perusahaan ini memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut Ujeng Arsatoko selaku konsultan pajak sehingga bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan perpajakan.

Kemudian pada 2008 Rafael Alun mendirikan PT Cubes Consulting dengan menempatkan Gangsar Sulaksono yang merupakan adik terdakwa dan Ernie Meike Torondek sebagai pemegang saham dan komisaris. Pada 2012, Rafael Alun mendirikan PT Bukit Hijau Asri dan menempatkan Ernie Meike Torondek sebagai komisaris di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi..

Jaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00. Kemudian penerimaan melalui PT Cubes Consulting pada 19 Oktober 2010 sampai dengan 14 November 2011 sebesar Rp4.443.302.671,00. 

Kemudian penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar pada sekitar bulan Juli 2010 sejumlah Rp6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.


Keempat pemerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo pada sekitar Maret 2013 bertempat di Kelurahan Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, Rafaeal Alun menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group. 

"Bahwa dari para wajib pajak tersebut di atas, Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek baik langsung maupun tidak langsung melalui PT Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp27.805.869.634,00 yang khusus diterima oleh Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek Rp16.644.806.137,00."

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sementara berkaitan dengan pencucian uang, jaksa menyebut Rafael Alun melakukannya bersama-sama dengan sang istri, Ernie Meike Torondek. Jaksa menyebut Rafael Alun sebagai PNS di DJP Kemenkeu dari tahun 2002 - 2010 diduga menerima gratifikasi sebesar Rp36,8 miliar, kemudian periode 2011 - 2023 menerima sebesar Rp11.543.302.671, SGD2.098.365, USD937.900, serta sejumlah Rp14.557.334.857,00. 

"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut."
Kata jaksa.

@merdeka.com

Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Artikel ini ditulis oleh
LIa Harahap

Editor LIa Harahap

Ini sidang perdana Rafael atas kasus yang menjeratnya. Reprter: Fachrur Rozie

Topik Terkait

Reporter
  • Redaksi Merdeka

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M

Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M

Berkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Rafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya icon-hand
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN

KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug yang Disita Masih Dihuni Anaknya

Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug yang Disita Masih Dihuni Anaknya

Rafael Alun Trisambodo kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait rumah milik tersangka kasus penerimaan gratifikasi tersebut

Baca Selengkapnya icon-hand
Didakwa Terima Rp16,6 M, Begini Akal Bulus Rafael Alun Cuci Uang Hasil Korupsi

Didakwa Terima Rp16,6 M, Begini Akal Bulus Rafael Alun Cuci Uang Hasil Korupsi

Rafael Alun melakukan TPPU dengan mengajak serta sang istri, Ernie Meike Torondek.

Baca Selengkapnya icon-hand
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi

Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya icon-hand
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya icon-hand