Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini
Rafael didakwa telah menerima Rp16,6 miliar.
Rafael didakwa telah menerima Rp16,6 miliar.
Sidang perkara kasus gratifikasi Rp 16,6 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun mulai memasuki babak akhirnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan hakim dalam sidang sebelumnya.
"Selanjutnya giliran majelis hakim untuk membacakan putusan. Kami jadwal hari Kamis tanggal 4 (Januari 2024) untuk pembacaan putusan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1).
Rafael didakwa telah menerima gratifikasi bersama-sama dengan istrinya Ernie Mieke Torondek sebesar Rp16,6 miliar. Hasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.
Ernie dijadikan sebagai komisaris sekaligus pemegang saham di perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri
Duit gratifikasi kemudian hasil keuntungan Rafael dari pemeriksaan wajib pajak lewat perusahaan konsultan yang didirikannya.
Sementara untuk TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta (Rp22,5 miliar), dan USD937 ribu (Rp14,3 miliar).
Atas perbuatannya, ayah dari Mario Dandy tersebut dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK meminta majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Jaksa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Kemudian Rafael Alun dinilai terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU No 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Selain pidana badan, JPU juga meminta agar Rafael Alun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.
Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca Selengkapnya