FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara
Dia dinyatakan bersalah karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia dinyatakan bersalah karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo sempat tertunduk lesu usai hakim membacakan vonis hukuman 14 tahun penjara.
Rafael juga sempat menyalami sejumlah penasehat hukumnya usai sidang vonis digelar.
Selain itu, ada beberapa hal yang meringankan dan yang memberatkan hukuman terdakwa tersebut.
Untuk hal yang meringankan hakim mengungkap masa kerja Rafael Alun yang sudah mengabdi sebagai PNS selama 30 tahun, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
sementara untuk hal yang memberatkan hakim mengatakan Rafael tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, TPPU hingga segala bentuk gratifikasi.
Atas perbuatannya, Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaProsesi pemakaman ini berlangsung sederhana karena semasa hidupnya Rizal Ramli enggan mengisi formulir sebagai pensiunan menteri.
Baca SelengkapnyaKembali heboh dengan kasus korupsi, ini sosok Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaTim hukum Timnas Amin mulai menjalani Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, pada Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya