Dia dinyatakan bersalah karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo sempat tertunduk lesu usai hakim membacakan vonis hukuman 14 tahun penjara.
Rafael juga sempat menyalami sejumlah penasehat hukumnya usai sidang vonis digelar.
Selain itu, ada beberapa hal yang meringankan dan yang memberatkan hukuman terdakwa tersebut.
Advertisement
Untuk hal yang meringankan hakim mengungkap masa kerja Rafael Alun yang sudah mengabdi sebagai PNS selama 30 tahun, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
sementara untuk hal yang memberatkan hakim mengatakan Rafael tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, TPPU hingga segala bentuk gratifikasi.
Atas perbuatannya, Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Advertisement