PERISTIWA
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara
Selain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Senin, 11 Des 2023 17:46:00
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara (©merdeka.com)
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Sidang tersebut beragenda tuntutan dari JPU, Rafael Alun di tuntut 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider pindana kurungan pengganti selama 6 bulan. © 2023 maverick
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Sidang tersebut beragenda tuntutan dari JPU, Rafael Alun di tuntut 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider pindana kurungan pengganti selama 6 bulan. © 2023 maverick
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (11/12/2023).
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Sidang tersebut beragenda tuntutan dari JPU, Rafael Alun di tuntut 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider pindana kurungan pengganti selama 6 bulan. © 2023 maverick
Saat menghadiri sidang, Rafael terlihat mengenakan kemeja putih dan masker saat akan duduk di kursi panas persidangan.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor ini, ayah dari Mario Dandy ini akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU KPK.
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Sidang tersebut beragenda tuntutan dari JPU, Rafael Alun di tuntut 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider pindana kurungan pengganti selama 6 bulan. © 2023 maverick
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Sidang tersebut beragenda tuntutan dari JPU, Rafael Alun di tuntut 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider pindana kurungan pengganti selama 6 bulan. © 2023 maverick
Duduk di hadapan Majelis Hakim dan penasehat hukumnya, Rafael Alun tampak menyimak pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Sidang tersebut beragenda tuntutan dari JPU, Rafael Alun di tuntut 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider pindana kurungan pengganti selama 6 bulan. © 2023 maverick
Ekspresi Rafael Alun sempat menundukkan wajahnya saat JPU KPK membacakan tuntutan dengan hukuman penjara selama 14 tahun.
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Sidang tersebut beragenda tuntutan dari JPU, Rafael Alun di tuntut 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider pindana kurungan pengganti selama 6 bulan. © 2023 maverick
Selain hukuman penjara, Rafael juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Sidang tersebut beragenda tuntutan dari JPU, Rafael Alun di tuntut 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider pindana kurungan pengganti selama 6 bulan. © 2023 maverick
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Sidang tersebut beragenda tuntutan dari JPU, Rafael Alun di tuntut 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider pindana kurungan pengganti selama 6 bulan. © 2023 maverick
Sementara untuk TPPU, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukannya bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Total, Rafael Alun dan Ernie Meike mencuci uang hasil korupsi hingga Rp100,8 miliar.
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Sidang tersebut beragenda tuntutan dari JPU, Rafael Alun di tuntut 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider pindana kurungan pengganti selama 6 bulan. © 2023 maverick
Kemudian, Rafael juga didakwa mencuci uang ketika menjadi PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode itu, Rafael melakukan pencucian uang Rp63.994.622.236 atau Rp63,9 miliar selama 12 tahun.