Better experience in portrait mode.
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Mantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dituntut penjara 10 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua. <br><br>Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).<br>

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dituntut penjara 10 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

" loading="lazy">

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Selain penjara 10 tahun dan 6 bulan, Lukas Enembe jugd dituntut jaksa membayar uang pengganti Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila dalam jangka waktu tersebut Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika Lukas Enembe tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
Dakwaan Lukas Enembe

Dakwaan Lukas Enembe

Dalam kasus ini, Lukas Enembe dinilai telah terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Jaksa berpendapat Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Selain itu, terdakwa Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.

FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Artikel ini ditulis oleh
Nanda Farikh Ibrahim

Editor Nanda Farikh Ibrahim

Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dengan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Reporter
  • Ady Anugrahadi
  • Merdeka

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
ASDP Gaet Darwinbox Implementasikan Teknologi HR, Ini Keunggulannya

ASDP Gaet Darwinbox Implementasikan Teknologi HR, Ini Keunggulannya

Berikut adalah keunggulan implementasi teknologi HR.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo

Pengumuman tersangka tinggal menunggu resmi dari KPK.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Warung Sate Pinggir Jalan Ini Jadi Langganan Presiden RI saat ke Yogyakarta, Mulai SBY Hingga Jokowi

Warung Sate Pinggir Jalan Ini Jadi Langganan Presiden RI saat ke Yogyakarta, Mulai SBY Hingga Jokowi

Potret warung sate langganan Presiden RI saat berkunjung ke Yogyakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Momen Mencekam Brimob & TNI Baku Tembak dengan KKB OPM Papua, Desingan Peluru Terus Berbunyi

Momen Mencekam Brimob & TNI Baku Tembak dengan KKB OPM Papua, Desingan Peluru Terus Berbunyi

Sebuah video memperlihatkan anggota Brimob dan TNI yang sedang baku tembak dengan KKB OPM Papua dan membuat situasi menjadi memanas.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Nasehat Kolonel kepada Anaknya Taruna TNI 'Jangan Mudah Patah, Jangan Mudah Pecah'

Nasehat Kolonel kepada Anaknya Taruna TNI 'Jangan Mudah Patah, Jangan Mudah Pecah'

Kepada sang putra, Singgih bicara soal keberanian.

Baca Selengkapnya icon-hand
Sosok Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi

Sosok Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan jadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya icon-hand
VIDEO: Fakta Terbaru KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Keras Reaksi Nasdem

VIDEO: Fakta Terbaru KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Keras Reaksi Nasdem

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya icon-hand
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon-hand
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kolonel TNI Berompi Anti-Peluru Cek Pasukan di Zona Rawan OPM, Prajurit Siaga Bawa Senjata

Kolonel TNI Berompi Anti-Peluru Cek Pasukan di Zona Rawan OPM, Prajurit Siaga Bawa Senjata

Komandan Sektor (Dansektor) Barat Kolonel Inf Catur Sutoyo melakukan kunjungan kerja ke Intan Jaya, Papua guna meninjau pasukan Satgas di zona rawan OPM.

Baca Selengkapnya icon-hand
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya icon-hand