
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Pasalnya, kasus Rafael Alun ini untuk pertama kalinya KPK mengungkap berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
merdeka.com
Ghufron menyebut, dari LHKPN Rafael Akun ditemukan adanya kejanggalan yang kemudian dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu kemudian ditemukan adanya dugaan pidana yang dilakukan Rafael Alun.
"Kemudian kita telusuri bahwa ada gap antara yang dilaporkan dengan kemudian kekayaan yang nyata kita telusuri di data-data, baik yang disampaikan oleh nitizen maupun hasil pengumpulan informasi dan data oleh KPK baik di BPN, di perbankkan, maupun di asuransi bahkan di perusahaan-perusahaan yang bersangkutan," kata Ghufron.
Ghufron menyebut, jika kasus perdana penyelidikan dari LHKPN ini berhasil, maka ke depan pihaknya tak ragu menyelidiki harta kekayaan penyelenggara negara yang diangggap janggal.
"Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya, atau tidak berdampak kepada proses hukum, saat ini oleh KPK dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif kepada penindakan. Jadi mohon dukungannya siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain yang bisa kita usulkan dalam proses penindakan ini," kata dia.
Berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Minggu (20/8/2023).
Ali mengatakan, tim jaksa mendakwa Rafael Alun dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ali membeberkan dugaan aliran uang yang masuk ke kantong ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.
"(Penerimaan) gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu," kata Ali.
Ali mengatakan, tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN ditulis Fachrur Rozie
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun Trisambodo kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait rumah milik tersangka kasus penerimaan gratifikasi tersebut
Baca SelengkapnyaRafael Alun melakukan TPPU dengan mengajak serta sang istri, Ernie Meike Torondek.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaBerkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023
Baca SelengkapnyaErnie Meike akan didalami seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU yang menjerat sang suami, Rafael Alun.
Baca Selengkapnya