
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun
Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Ayah dari Mario Dandy Satriyo itu akan menghadapi dakwaan kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan itu sendiri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak Jumat, 18 Agustus 2023.
merdeka.com
Ali mengatakan, tim jaksa mendakwa Rafael Alun dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ali membeberkan dugaan aliran uang yang masuk ke kantong Rafael Alun.
"(Penerimaan) gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu," kata Ali.
"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak.
Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.
Berita Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun ditulis Fachrur
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait rumah milik tersangka kasus penerimaan gratifikasi tersebut
Baca SelengkapnyaRafael Alun mengajak keluarga mulai dari istri hingga tiga anak melakukan pencucian uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaRafael Alun melakukan TPPU dengan mengajak serta sang istri, Ernie Meike Torondek.
Baca Selengkapnya