Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Begini Peran Dua Kakak Mario Dandy

Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Begini Peran Dua Kakak Mario Dandy

Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Begini Peran Dua Kakak Mario Dandy

Peran dua anak Rafael Alun itu dibacakan JPU KPK saat membacakan dakwaan kasus dugaan TPPU Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Dharma, anak pertama dan kedua dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo juga terseret dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Rafael Alun melibatkan tiga anaknya dalam melakukan pencucian uang, termasuk Mario Dandy Satriyo, anak ketiga Rafael Alun. Diketahui, Rafael Alun memiliki empat anak.

Peran Anak Pertama Rafael Alun<br>

Peran Anak Pertama Rafael Alun

Berkaitan dengan keterlibatan Angelina Embun, jaksa menyebut pada 2014 Rafael Alun membeli mobil VW Beatie 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya.

Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Begini Peran Dua Kakak Mario Dandy

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suherian Suparman. Kemudian pada tahun 2022 surat-surat kendaraan di balik nama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," ujar jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Peran Anak Kedua Rafael Alun

Sementara terkait keterlinatan Christofer Dhyaksa Dharma, jaksa menyebut pada 2008 Rafael Alun membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan plat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael dengan harga Rp300 juta.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat­ surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW," kata jaksa.

Rafael Alun Ajak Keluarga Cuci Uang Hasil Korupsi

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun didakwa melakukan pidana tersebut bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun Ajak Keluarga Cuci Uang Hasil Korupsi<br>

Selain Ernie Meike, rupanya Rafael Alun juga mengajak sang anak Mario Dandy Satriyo dalam menyamarkan uang hasil korupsi. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Jaksa menyebut, pada tahun 2020, Rafael Alun membeli Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000,00 atau Rp2,17 miliar dari Donny Tagor.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," ujar jaksa dalam surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (30/8).

Jaksa menyebut, pada 28 November 2020 hingga 2 Desember 2020, Rafael Alun bersama-sama Mario Dandy Satriyo membayar kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor.<br>

Jaksa menyebut, pada 28 November 2020 hingga 2 Desember 2020, Rafael Alun bersama-sama Mario Dandy Satriyo membayar kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor.

Sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing.

Jaksa merinci pada 28 November 2020 pembayaran senilai Rp20 juta dikirim melalui rekening Zulkarnadi. Kemudian pada 30 November 2020 senilai Rp320 juta setor tunai atas nama PT Santi Diwi.

Pada 1 Desember senilai Rp780 juta dengan dua kali setor tunai. Pada 2 Desember senilai Rp1.047.000.000,00 dengan USD dan SGD cash on hand serta Rp3 juta cash on hand di hari yang sama.

"Total Rp2.170.000.000,00," kata Jaksa.

Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug yang Disita Masih Dihuni Anaknya
Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug yang Disita Masih Dihuni Anaknya

Rafael Alun Trisambodo kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait rumah milik tersangka kasus penerimaan gratifikasi tersebut

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Ogah Jadi Saksi Meringankan Mario Dandy
Rafael Alun Ogah Jadi Saksi Meringankan Mario Dandy

Rafael Alun menolak menjadi saksi meringankan dalam sidang lanjutan Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M

Berkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Ibunda Mario Dandy Terkait Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun
KPK Panggil Ibunda Mario Dandy Terkait Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

Ernie Meike akan didalami seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU yang menjerat sang suami, Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Selengkapnya
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal Istri Rafael Alun Belum Jadi Tersangka
Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal Istri Rafael Alun Belum Jadi Tersangka

Rafael Alun sendiri terjerat kasus gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Kilas Balik Kasus Rafael Alun: Dari Sang Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, Sampai Dituntut 14 Tahun Penjara
Kilas Balik Kasus Rafael Alun: Dari Sang Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, Sampai Dituntut 14 Tahun Penjara

Rafael Alun sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp18,9 miliar terkait kasus korupsi di Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya