Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi
Mario Dandy Satriyo sempat menolak memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan
Mario Dandy Satriyo sempat menolak memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan
Sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/11).
Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi di antaranya istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya. Awalnya, Angelina Embun diperiksa jaksa KPK berbarengan dengan sang adik Mario Dandy Satriyo pada Senin, 6 November 2023.
"Masih melanjutkan pembuktian dakwaannya, tim jaksa dalam perkara Terdakwa Rafael Alun, hari ini (8/11) akan menghadirkan Ernie Meike Torondek, Angelina Embun Prasasya, Antonius Among Sandi, Yulianti Noor, dan Bimo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11).
Mario Dandy Satriyo sempat menolak memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Mario awalnya menolak memberi kesaksian lantaran akan disumpah layaknya saksi lainnya.
ujar hakim memulai jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mario Dandy yang merupakan keluarga inti Rafael Alun lantas menolak memberikan keterangan. "Izin yang mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," kata Mario.
Hakim lantas meminta pendapat tim jaksa penuntut umum berkaitan dengan penolakan Mario Dandy. Alhasil, jaksa berpendapat keterangan Mario Dandy bisa didengar meski tanpa disumpah terlebih dahulu.
"Sebagaimana saksi sebelumnya, saksi atas nama Christofer Dhyaksadarma, anak terdakwa. Adapun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah, karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting dalam persidangan," kata Jaksa.
Penasihat hukum Rafael Alun sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada Mario selaku saksi apakah bersedia memberikan meski tanpa disumpah. Menurut penasihat hukum Rafael Alun, keterangan Mario Dandy tetap bisa didengar meski tanpa disumpah.
"Pada dasarnya kami menyerahkan pada saksi mengenai ini, tapi kalau mengenai sumpah, meskipun tidak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi diperdengarkan pendapat saksi pribadi," ucapnya.
Hakim tak mempermasalahkan Mario Dandy tak disumpah sebagai saksi asalkan Mario Dandy sendiri bersedia. Hakim lantas bertanya soal kesediaan Mario Dandy atas hal ini.
"Jadi saudara diharapkan memberikan keterangan tapi tidak disumpah, jadi saudara tidak berat kalau tidak disumpah itu ya apa adanya. Saudara bersedia memberikan keterangan tapi tidak disumpah?" tanya hakim.
"Bersedia," jawab Mario.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaErnie Meike akan didalami seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU yang menjerat sang suami, Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mengajak keluarga mulai dari istri hingga tiga anak melakukan pencucian uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaRupanya Rafael Alun juga mengajak sang anak Mario Dandy Satriyo dalam menyamarkan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaBerkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.
Baca SelengkapnyaTangis Mario Dandy pecah saat peluk sang ayah Rafael Alun yang sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca Selengkapnya