Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan <br>

Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan 

Kuasa hukum Rafael  mengklaim dugaan tindak pidananya melewati batas waktu atau kedaluwarsa.

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas. Permintaan ini disampaikan Rafael saat pembacaan eksepsi atau nota pembelaan.

“Sudah sepantasnya untuk saudara terdakwa dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan saudara penuntut umum sehingga berkonsekuensi logis surat dakwaan menjadi batal demi hukum,” ujar tim kuasa hukum Rafael di ruang sidang Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Dalam nota pembelaannya, Rafael juga meminta Majelis Hakim menggugurkan tuntutan jaksa. Dia mengklaim dugaan tindak pidananya melewati batas waktu atau kedaluwarsa. Sebab, dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya terjadi 21 tahun lalu.

Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

“Mohon perhatian yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dapat disimpulkan surat dakwaan batal demi hukum sebab kewenangan penuntut umum untuk menuntut dugaan tindak pidana terdakwa telah gugur karena daluwarsa,” 

ucap tim kuasa hukum Rafael.

merdeka.com

Tak hanya itu, Rafael menyebut dakwaan jaksa tidak sah. Sebab, pada saat KPK melakukan penyidikan, penetapan tersangka, dan penyitaan barang bukti bertentangan dengan hukum. Hal itu merujuk pada UU Tipikor Pasal 38.

Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

"Penetapan tersangka yang dilakukan terhadap terdakwa telah dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum karena dilaksanakan pada saat penyelidikan atau setidaknya-tidaknya bersama dengan dimulainya proses penyidikan serta tidak disertai dengan Surat Penetapan Tersangka terhadap terdakwa,” 

ujar tim kuasa hukum Rafael lagi.

merdeka.com

Kuasa hukum Rafael menyebut, saat KPK mulai menyelidiki tidak disertai dengan berkas penetapan tersangka sebagaimana dalam Sprindik no.40/2023 pada 27 Maret 2023. 

Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Juga pada Sprindik no. 59/2023 pada 14 April 2023.

Selian itu, kuasa hukum Rafel juga menyoroti perihal barang bukti yang telah disita oleh penyidik KPK tidak dapat dijadikan acuan atau dasar agar ayah dari Mario Dandy Satrio itu dijerat hukum. Lantaran bukti-bukti dalam tahap penyelidikan hanya memuat ada atau tidak adanya suatu tindak pidana.

Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

"Maka bagaimana mungkin penyidik KPK memiliki dua alat bukti yang sah ketika dimulainya penyidikan bersamaan dengan ditetapkannya tersangka yang saat ini disebut terdakwa," 

jelas tim kuasa hukum Rafael

merdeka.com

Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Rafel juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditaksir hingga Rp100 miliar.

Dari kedua perkara itu, Rafael didakwa bekerja sama dengan Istrinya Ernie Meike Torondek juga Mario Dandy Satrio.

Adapun hasil dari uang haram itu dijadikan bentuk investasi dengan membeli rumah dan tanah. Termasuk membeli sejumlah mobil mewah dan barang-barang mewah lainnya.

Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Artikel ini ditulis oleh
Titin Supriatin

Editor Titin Supriatin

Rafael Alun minta dibebaskan.

Reporter
  • Rahmat Baihaqi

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M

Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M

Berkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.

Baca Selengkapnya icon-hand
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Selengkapnya icon-hand
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN

KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug yang Disita Masih Dihuni Anaknya

Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug yang Disita Masih Dihuni Anaknya

Rafael Alun Trisambodo kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait rumah milik tersangka kasus penerimaan gratifikasi tersebut

Baca Selengkapnya icon-hand
Didakwa Terima Rp16,6 M, Begini Akal Bulus Rafael Alun Cuci Uang Hasil Korupsi

Didakwa Terima Rp16,6 M, Begini Akal Bulus Rafael Alun Cuci Uang Hasil Korupsi

Rafael Alun melakukan TPPU dengan mengajak serta sang istri, Ernie Meike Torondek.

Baca Selengkapnya icon-hand
Rafael Alun Klaim Sejumlah Bidang Tanah Yang Disita KPK Milik Almarhum Ibunya

Rafael Alun Klaim Sejumlah Bidang Tanah Yang Disita KPK Milik Almarhum Ibunya

Ini tanah atau bangun di Jalan IPDA Tut Harsono, DIY; Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru; Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Sleman yang diklaim milik Ibu Rafael.

Baca Selengkapnya icon-hand
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya icon-hand