
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan
Kuasa hukum Rafael mengklaim dugaan tindak pidananya melewati batas waktu atau kedaluwarsa.
Kuasa hukum Rafael mengklaim dugaan tindak pidananya melewati batas waktu atau kedaluwarsa.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas. Permintaan ini disampaikan Rafael saat pembacaan eksepsi atau nota pembelaan.
“Sudah sepantasnya untuk saudara terdakwa dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan saudara penuntut umum sehingga berkonsekuensi logis surat dakwaan menjadi batal demi hukum,” ujar tim kuasa hukum Rafael di ruang sidang Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Dalam nota pembelaannya, Rafael juga meminta Majelis Hakim menggugurkan tuntutan jaksa. Dia mengklaim dugaan tindak pidananya melewati batas waktu atau kedaluwarsa. Sebab, dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya terjadi 21 tahun lalu.
merdeka.com
Tak hanya itu, Rafael menyebut dakwaan jaksa tidak sah. Sebab, pada saat KPK melakukan penyidikan, penetapan tersangka, dan penyitaan barang bukti bertentangan dengan hukum. Hal itu merujuk pada UU Tipikor Pasal 38.
merdeka.com
Kuasa hukum Rafael menyebut, saat KPK mulai menyelidiki tidak disertai dengan berkas penetapan tersangka sebagaimana dalam Sprindik no.40/2023 pada 27 Maret 2023.
Juga pada Sprindik no. 59/2023 pada 14 April 2023.
Selian itu, kuasa hukum Rafel juga menyoroti perihal barang bukti yang telah disita oleh penyidik KPK tidak dapat dijadikan acuan atau dasar agar ayah dari Mario Dandy Satrio itu dijerat hukum. Lantaran bukti-bukti dalam tahap penyelidikan hanya memuat ada atau tidak adanya suatu tindak pidana.
merdeka.com
Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Rafel juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditaksir hingga Rp100 miliar.
Dari kedua perkara itu, Rafael didakwa bekerja sama dengan Istrinya Ernie Meike Torondek juga Mario Dandy Satrio.
Adapun hasil dari uang haram itu dijadikan bentuk investasi dengan membeli rumah dan tanah. Termasuk membeli sejumlah mobil mewah dan barang-barang mewah lainnya.
Rafael Alun minta dibebaskan.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait rumah milik tersangka kasus penerimaan gratifikasi tersebut
Baca SelengkapnyaRafael Alun melakukan TPPU dengan mengajak serta sang istri, Ernie Meike Torondek.
Baca SelengkapnyaIni tanah atau bangun di Jalan IPDA Tut Harsono, DIY; Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru; Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Sleman yang diklaim milik Ibu Rafael.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca Selengkapnya