Eks Menag Yaqut Cholil Respons Dicegah KPK ke Luar Negeri, Janji Patuhi Proses Hukum
Yaqut menegaskan akan terus berada di Indonesia untuk mematuhi semua proses hukum yang berjalan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespons pencegahan keluar negeri dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024. Yaqut menegaskan akan terus berada di Indonesia untuk mematuhi semua proses hukum yang berjalan.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," kata Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie kepada awak media, Selasa (12/8).
Anna menambahkan, Yaqut baru mengetahui dicekal ke luar negeri dari pemberitaan media. Menurut Anna, informasi resmi dari pihak otoritas terkait belum menyampaikan hal tersebut.
"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," kata Anna.
Kendati belum menerima informasi pencekalan langsung, Anna menegaskan hal itu tidak akan membuat Yaqut berkelit. Dia memastikan, Yaqut akan terus kooperatif dan bertanggung jawab sebagai warga negara yang baik dalam penegaakkan hukum.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," tegas Anna.
Anna memastikan proses hukum yang menyangkut Yaqut akan berjalan sesuai dengan porsinya secara objektif. Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak tidak berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," ujar Anna.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dicegah ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip Antara, Selasa (12/8).
Budi menjelaskan larangan Yaqut bepergian ke luar negeri tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan. Menurut Budi, larangan bepergian ke luar negeri ini diambil KPK karena keberadaan Yaqut di Indonesia sangat diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.
Dari informasi yang diperoleh, IAA dan FHM diketahui merupakan mantan staf khusus Menteri Agama serta pihak dari swasta.