Duduk Perkara Polisi di Pacitan Cabuli Tahanan Wanita, Pelaku Bukan Anggota Biasa
Kasus pencabulan polisi Polres Pacitan, Jawa Timur berawal dari tertangkapnya korban, PW sekaligus pelaku dugaan prostitusi online anak di bawah umur.
Kasus pencabulan polisi Polres Pacitan, Jawa Timur berawal dari tertangkapnya korban, PW sekaligus pelaku dugaan prostitusi online anak di bawah umur.
Kasus dugaan prostitusi online ini sendiri diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pacitan dari salah satu hotel di Lingkungan Teleng, Sidoharjo, Pacitan, Jawa Timur pada Rabu (26/4) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, PW yang berasal dari Wonogiri, Jawa Tengah diduga berperan sebagai mucikari. Ia ditangkap bersama seorang perempuan yang diketahui masih dibawah umur.
Anak di bawah umur itu diduga sebagai korban eksploitasi dalam bisnis prostitusi online yang dikelola oleh PW.
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, satu set sprei dan sarung bantal putih, serta satu kondom bekas.
Terduga Pelaku
Atas penangkapan itu, tersangka PW lalu ditempatkan ditahanan Mapolres Pacitan. Sialnya, saat menjadi tahanan, PW rupanya justru menjadi korban dugaan pencabulan oleh seorang pejabat sementara Kepala Satuan (Kasat) Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan.
Perwira tersebut diketahui berinisial Aiptu LC. Informasi yang dihimpun, dia disebut melakukan dugaan pencabulan terhadap PW sebanyak tiga kali selama tiga hari berturut-turut.
Kasus ini terbongkar setelah Polres Pacitan melakukan penyelidikan internal. Kasus ini lalu ditarik ke Bidang Propam Polda Jatim.
“Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku Terancam Dipecat dari Kepolisian
Ia memastikan, oknum berinisial Aiptu LC itu kini tengah menjalani proses hukum internal setelah diduga melakukan pelanggaran berat, berupa kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita.
Ia menjelaskan, LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari seminggu lalu dan saat ini telah menjalani penahanan di tempat khusus milik Bid Propam Polda Jatim.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses ini masih terus berjalan,” jelasnya, Senin (21/4).
Kombes Pol Jules menegaskan bahwa pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat dan yang bersangkutan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
“Tindakan ini jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” imbuhnya.
Polda Jawa Timur juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut. Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menurut Kombes Jules, telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.
“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur,” pungkasnya Kombes Jules.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Polda Jatim menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.