Polda Jatim Pecat Tidak Hormat Pejabat Polres Pacitan Terbukti Lecehkan Tahanan Perempuan

Hasil sidang etik terhadap Aiptu LC ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/4).

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Polda Jatim Pecat Tidak Hormat Pejabat Polres Pacitan Terbukti Lecehkan Tahanan Perempuan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (merdeka.com)

Aiptu LC, personel Kepolisian yang menjabat sementara sebagai Kepala Satuan (Kasat) Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap tahanan wanita. Dalam sidang etik yang digelar pada Rabu (23/4) malam, ia diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari Kepolisian.

Hasil sidang etik terhadap Aiptu LC ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/4). Ia menyatakan berdasarkan hasil sidang etik yang digelar kemarin malam, Aiptu LC dinyatakan bersalah dan diberhentikan tidak dengan hormat.

"Kemarin malam ya, hasil putusan menyatakan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat," tegasnya.

Ia menambahkan, dalam sidang tersebut Aiptu LC juga diberikan kesempatan untuk mengajukan banding jika tidak terima dengan putusan itu maupun sebaliknya. Dan hasilnya, Aiptu LC menggunakan haknya tersebut untuk melakukan banding.

"Yang bersangkutan diberikan kesempatan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Ternyata yang bersangkutan masih mengajukan banding," pungkasnya.

Terkait hal itu, ia menyatakan jika pilihan Aiptu LC tersebut akan menjadi pertimbangan bagi penyidik Propam. Namun, Jules kembali memastikan jika Kapolda Jatim telah memberikan atensi terhadap kasus ini untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap setiap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Yang jelas akan diberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan dan ini sudah menjadi komitmen dari kami semua khususnya atensi dari bapak Kapolda Jawa Timur untuk memberikan sanksi tegas terhadap setiap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya anggota Polda Jatim begitu," katanya.

Diketahui, seorang polisi di Pacitan, Jawa Timur diduga melakukan pencabulan berkali-kali terhadap seorang tahanan wanita. Tahanan tersebut, diketahui sedang terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari penangkapan seorang wanita berumur 21 tahun yang diduga sebagai muncikari pada 5 Februari lalu. Penangkapan tersebut berkaitan dengan adanya temuan penjualan seorang anak atas dugaan prostitusi di sebuah hotel di Pacitan.

Aksi ini berhasil dibongkar polisi dan seorang perempuan berinisial PW (21) yang diduga berperan sebagai muncikari berhasil diringkus polisi.

Sebagaimana tahanan wanita lainnya, PW lalu ditahan di tahanan Mapolres Pacitan. Namun nahas, PW yang berstatus tahanan justru dipaksa melayani nafsu syahwat polisi berinisial Aiptu LC.

Aiptu LC sendiri diketahui menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan. Kejadian itu sendiri diduga terjadi dalam kurun 3 hari berturut-turut.

Rekomendasi