Geramnya Jenderal Bintang 2 Dengar Kelakuan Cabul Anak Buah ke Tahanan Wanita di Pacitan, Janji Tindak Tegas

Kapolda Jatim melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, meminta maaf pada masyarakat.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Geramnya Jenderal Bintang 2 Dengar Kelakuan Cabul Anak Buah ke Tahanan Wanita di Pacitan, Janji Tindak Tegas
Geramnya Jenderal Bintang 2 Dengar Kelakuan Cabul Anak Buah ke Tahanan Wanita di Pacitan, Janji Tindak Tegas (Merdeka.com)

Kasus dugaan pencabulan seorang tahanan wanita di Pacitan, Jawa Timur oleh oknum polisi membuat malu Kapolda Jatim. Melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kapolda pun meminta maaf pada masyarakat.

Permohonan maaf Kapolda Jatim ini disampaikan oleh Kombes Pol Jules pada, Senin (21/4). Ia menyatakan, Polda Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menurut Kombes Jules, telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.

“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur,” pungkasnya.

Dia menyebut, kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Polda Jatim menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Saat ini Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” ujarnya.

Diketahui, seorang oknum polisi di Pacitan, Jawa Timur diduga melakukan pencabulan berkali-kali terhadap seorang tahanan wanita. Tahanan tersebut, diketahui sedang terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari penangkapan seorang wanita berumur 21 tahun yang diduga sebagai muncikari pada 5 Februari lalu. Penangkapan tersebut berkaitan dengan adanya temuan penjualan seorang anak atas dugaan prostitusi di sebuah hotel di Pacitan.

Aksi ini berhasil dibongkar polisi dan seorang perempuan berinisial PW (21) yang diduga berperan sebagai muncikari berhasil diringkus polisi.

Sebagaimana tahanan wanita lainnya, PW lalu ditahan di tahanan Mapolres Pacitan. Namun naas, PW yang berstatus tahanan justru dipaksa melayani nafsu syahwat oknum polisi berinisial Aiptu LC.

Aiptu LC sendiri diketahui menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan. Kejadian itu sendiri diduga terjadi dalam kurun 3 hari berturut-turut.

Kasus tersebut hingga kini masih dalam penanganan Bidpropam Polda Jatim.

Rekomendasi