Duduk Perkara Kasus Penipuan dan Penggelapan Jerat Sekretaris Partai Buruh NTT, Kenapa Tersangka Tak Ditahan?
Walau sudah menjadi tersangka, Serli belum ditahan dan masih dikenakan wajib lapor.
Polda NTT menetapkan Sarlina M. Asbanu alias Serli sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pengerjaan proyek bendungan.
Sarlina merupakan Sekretaris Partai Buruh Executive Committee (Exco/Komite Eksekutif) Provinsi NTT. Dia juga direktur CV Grace dan calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 lalu Daerah Pemilihan NTT II.
Walau sudah menjadi tersangka, Serli belum ditahan dan masih dikenakan wajib lapor.
"Serli sudah tersangka dan belum ditahan tetapi wajib lapor," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Rabu (5/3).
Menurutnya, pihaknya segera merampungkan pemberkasan dalam pekan ini untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi NTT.
"Kita tunggu petunjuk jaksa. Kita akan tahan tersangka Serli saat dilakukan tahap II (pelimpahan berkas setelah P21)," jelas Patar Silalahi.
Masih menurutnya, penyidik Polda NTT menetapkan dua tersangka yakni, Sarlina M Asbanu alias Serli dan Hironimus Adja alias Hans. Hans mengaku sebagai anggota DPR RI dari Komisi V yang membidangi infrastruktur.
Kombes Patar menyebutkan kalau pihaknya sudah menangani kasus ini sejak 8 November 2020 lalu. "Karena masih Pileg dan Pemilu apalagi salah satu tersangka adalah Caleg DPR RI maka kasusnya dipending," ungkap Patar Silalahi.
Kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan Saulus Naru yang mengaku sudah menyetor uang kepada dua tersangka dengan sejumlah Rp275 juta baik secara cash maupun transfer.
Hans yang sudah ditetapkan menjadi tersangka mangkir dari panggilan polisi. "Dua kali dipanggil tapi tidak datang sehingga dikeluarkan DPO sejak 20 Februari lalu," tambah Kombes Patar Silalahi.
Hans kemudian ditangkap di Jakarta Selatan pada 26 Februari lalu oleh tim yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman dan dibawa ke Kupang akhir pekan lalu. "Dua kali mangkir dan tidak merespon panggilan penyidik jadi kita tangkap Hans di Jakarta tanpa perlawanan," tambah Patar Silalahi.
Saat diperiksa, baik tersangka Serli maupun Hans mengakui perbuatannya. Sesuai alat bukti dan fakta, tersangka Hans turut serta melancarkan perbuatan penipuan dari tersangka Serli.
"Hans seolah-olah adalah anggota komisi V DPR RI. Mereka bertemu korban di sebuah hotel di Kupang dan menjanjikan proyek pembangunan dua jembatan di NTT," ungkap Patar Silalahi.
Tersangka meyakinkan korban dan minta uang untuk lobi panitia di Jakarta, sehingga korban menyerahkan uang Rp275 juta secara bertahap cas dan transfer ke Serli dan Hans sesuai instruksi Serli.
Polisi pun sudah menyita barang bukti rekening koran, kuitansi penyerahan uang dan memeriksa tujuh orang saksi. Kedua tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.