DPRD DKI Jakarta Desak Sanksi Tegas Parkir Liar Diberlakukan
Anggota DPRD DKI Jakarta mendesak penerapan sanksi tegas bagi pelaku parkir liar, khususnya di trotoar, demi menciptakan efek jera dan mengatasi masalah yang mengganggu kenyamanan pejalan kaki di ibu kota.
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kevin Wu, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerapkan sanksi tegas terhadap para pelaku parkir liar. Desakan ini bertujuan menciptakan efek jera agar praktik ilegal tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.
Kevin Wu menilai bahwa penertiban parkir liar tidak akan efektif jika tidak disertai sanksi yang tegas, terutama bagi kendaraan yang parkir di atas trotoar. Parkir liar di trotoar masih menjadi masalah pelik yang sangat mengganggu kenyamanan serta hak pejalan kaki di ibu kota.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan secara berulang kali belum mampu menghilangkan praktik parkir liar karena sanksi yang ada saat ini belum memberikan efek jera kepada juru parkir maupun pemilik kendaraan. Oleh karena itu, penegakan aturan yang lebih keras dinilai krusial.
Penegakan Aturan untuk Ketertiban Umum
Kevin Wu menekankan bahwa percuma jika Pemprov DKI hanya melakukan penertiban tanpa ada efek jera yang dirasakan oleh para pelanggar. Para pelaku parkir liar cenderung akan kembali membuka lapak mereka setelah ditertibkan, dan masyarakat tetap memarkirkan kendaraannya di sana.
Situasi ini menunjukkan bahwa penertiban saja tidak cukup untuk mengatasi akar masalah parkir liar yang terus-menerus terjadi di berbagai sudut kota Jakarta. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk penegakan hukum yang konsisten dan tegas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak tegas pelaku parkir liar. Ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Perda tersebut secara jelas mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan fungsi trotoar, termasuk untuk kegiatan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum.
Ancaman Denda dan Kurungan bagi Pelanggar
Berdasarkan Perda 8/2007, Pemprov DKI Jakarta dapat menjatuhkan sanksi berupa denda atau bahkan kurungan bagi pelanggar. Kevin Wu menegaskan bahwa sanksi ini sudah diatur secara gamblang dalam peraturan tersebut.
Trotoar tidak boleh digunakan di luar fungsinya tanpa izin gubernur, dan parkir liar merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan ini. Penegakan aturan ini menjadi kunci untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.
Jika dilanggar, sanksi yang dapat dikenakan tidak main-main. Pelaku parkir liar dapat didenda paling banyak Rp20 juta atau kurungan paling lama 60 hari. Kevin Wu menekankan pentingnya penegakan peraturan ini secara konsisten.
Dengan diberlakukannya sanksi-sanksi yang tegas ini, diharapkan Pemprov DKI Jakarta dapat secara permanen mengatasi masalah parkir liar. Ini akan menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warganya.
Respons dan Operasi Penertiban
Sebelumnya, operasi penertiban trotoar telah gencar dilakukan oleh petugas gabungan. Pada Rabu (11/2), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta TNI-Polri menggelar operasi di kawasan Pancoran Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.
Operasi ini merupakan respons langsung terhadap kondisi trotoar yang seringkali padat. Kepadatan tersebut disebabkan oleh aktivitas parkir liar dan juga keberadaan pedagang kaki lima yang menggunakan area pejalan kaki.
Meskipun operasi penertiban rutin dilakukan, masalah parkir liar masih saja muncul kembali. Hal ini memperkuat argumen bahwa tanpa sanksi yang memberikan efek jera, upaya penertiban hanya akan bersifat sementara.
Oleh karena itu, penegakan Perda 8/2007 dengan sanksi maksimal diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menertibkan parkir liar dan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Sumber: AntaraNews