Cegah Parkir Liar di Tanah Abang, Pemprov Jakarta Pasang 10 Kamera CCTV
Tanah Abang menjadi salah satu titik rawan parkir liar. Bahkan, terdapat juru parkir (jukir) yang mematok tarif parkir hingga Rp6.000.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang sebanyak 10 kamera pengawas (CCTV) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai langkah untuk mengatasi maraknya parkir liar.
"Total menjadi sebanyak 10 CCTV yang terpasang di kawasan Tanah Abang (pekan ini)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Kamis.
Syafrin menjelaskan, hingga saat ini, tujuh kamera sudah aktif, sementara kamera ke-8 masih dalam tahap pemasangan.
"Di Tanah Abang saat ini sudah terpasang sebanyak tujuh kamera di kawasan tersebut. (Kamera ke delapan) Sedang dilakukan pemasangan," katanya seperti dilansir dari Antara.
Sanksi Parkir Liar
Tanah Abang menjadi salah satu titik rawan parkir liar. Bahkan, terdapat juru parkir (jukir) yang mematok tarif parkir hingga Rp6.000, kendati itu berada di lokasi terlarang.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran parkir liar. Ia menyebut, aturan sudah ada, namun belum dijalankan secara optimal.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khususnya Pasal 62 Ayat 3. Pasal tersebut menyatakan, kendaraan bermotor yang parkir sembarangan bisa dikenai tindakan berupa penguncian ban, enderekan ke tempat parkir resmi dan pencabutan pentil ban.
Gubernur juga telah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban parkir liar dan melibatkan Petugas PPSU atau "pasukan oranye" dalam pelaksanaan di lapangan.