8 Tukang Parkir Liar Disikat Polisi, Getok Tarif hingga Rp100.000 di Kawasan Tanah Abang

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo pihaknya langsung mengambil tindakan setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan publik.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
8 Tukang Parkir Liar Disikat Polisi, Getok Tarif hingga Rp100.000 di Kawasan Tanah Abang
8 Tukang Parkir Liar Disikat Polisi, Getok Tarif hingga Rp100.000 di Kawasan Tanah Abang (Merdeka.com)

Sebanyak 8 orang juru parkir liar diamankan polisi di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka menggetok tarif parkir mulai dari Rp60.000 hingga Rp100.000 ke pengunjung.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut video viral di media sosial. Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo pihaknya langsung mengambil tindakan setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan publik.

"Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang dan guna menciptakan situasi yang kondusif, dengan membawa tukang parkir yang terindikasi melakukan pungli untuk diambil keterangan," kata Dhimas dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/2).

Dhimas membenarkan adanya praktik pengenaan tarif parkir mencapai Rp100.000 tersebut. Angka ini pun dinilai tidak wajar.

"Iya (nilai pungutan Rp60-100.000)," ujar Dhimas.

Menurutnya, delapan orang jukir yang diamankan tersebut saat ini tengah dimintai keterangannya. Dia menyatakan, satu orang merupakan jukir merupakan oknum yang videonya viral di media sosial, sementara tujuh lainnya terindikasi melakukan praktik serupa di lokasi yang sama.

"Dibawa ke Polsek untuk diambil keterangan. Satu orang yang viral, dan ada tujuh orang lain yang terindikasi melakukan tindakan yang sama," katanya.

Sanksi Pembinaan

Polisi kini mendalami apakah praktik tersebut memenuhi unsur pidana untuk diproses hukum atau akan dikenakan sanksi pembinaan. Langkah ini dilakukan guna meredam keresahan warga ibu kota serta menertibkan praktik jukir liar yang merugikan pengguna kendaraan di pusat perdagangan terbesar di Jakarta itu.

"Didalami apakah yang dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan," ujar Dhimas.

Rekomendasi