Pramono Bicara Titik Kemacetan Jakarta saat Ramadan dan Jukir Liar-Ormas Resahkan Warga, Gandeng Polisi Bereskan

Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengatur arus lalu lintas selama Ramadan.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Pramono Bicara Titik Kemacetan Jakarta saat Ramadan dan Jukir Liar-Ormas Resahkan Warga, Gandeng Polisi Bereskan
Pramono Bicara Titik Kemacetan Jakarta saat Ramadan dan Jukir Liar-Ormas Resahkan Warga, Gandeng Polisi Bereskan (Merdeka.com)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengantisipasi potensi kemacetan selama bulan Ramadan, khususnya pada jam-jam sore menjelang waktu berbuka puasa.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengatur arus lalu lintas selama Ramadan.

"Memang kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, dengan Polda Metro Jaya untuk mengatur itu. Terutama dari jam-jam sore ketika mau berbuka puasa," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/2).

Menurut dia, pola kepadatan lalu lintas selama Ramadan juga mengalami pergeseran waktu. Jika pada hari biasa kepadatan terjadi sejak pukul 06.00–07.00 WIB, kini lonjakan kendaraan cenderung terjadi lebih siang.

"Dan pagi ada pergeseran. Kalau dulu jam 6, jam 7 orang-orang sudah mulai padat, sekarang ini jam 8, jam 9, dan seterusnya," ujar Pramono.

Selain koordinasi dengan kepolisian, Pemprov DKI Jakarta juga melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI juga mempersiapkan langkah antisipatif guna mengurai kepadatan, terutama di titik-titik rawan kemacetan yang kerap dipadati masyarakat saat berburu takjil.

Pramono menegaskan, pengaturan lalu lintas selama Ramadan merupakan agenda rutin yang setiap tahun menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Dan kami berkoordinasi, kemarin saya sudah meminta juga kepada dinas perhubungan untuk mempersiapkan ini. Karena ini kan hal yang sudah rutin yang dijalani,” kata Pramono.

Pramono juga menegaskan tidak menolerir praktik parkir liar maupun aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) mengganggu ketertiban di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Dia memastikan langkah penindakan terhadap praktik tersebut telah dikoordinasikan dengan kepolisian dan sudah ditindaklanjuti di lapangan.

"Saya mengikuti apa yang terjadi di Tanah Abang dan kemudian kan sudah dikoordinasikan juga dengan kepolisian. Sudah diambil Tindakan," kata Pramono.

Pramono menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu mendukung langkah hukum terhadap pihak-pihak terbukti melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.

"Pemerintah DKI Jakarta memberikan support sepenuhnya untuk yang seperti itu diambil tindakan," ujar Pramono.

Diketahui, kepolisian telah mengamankan delapan orang juru parkir (jukir) liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat diduga melakukan pungutan liar berkedok jasa parkir dengan mematok tarif tidak wajar mencapai Rp100 ribu.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut video viral di media sosial. Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo pihaknya langsung mengambil tindakan setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan publik.

“Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang dan guna menciptakan situasi yang kondusif, dengan membawa tukang parkir yang terindikasi melakukan pungli untuk diambil keterangan,” kata Dhimas dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/2).

Dhimas membenarkan adanya praktik pengenaan tarif parkir mencapai Rp100 ribu tersebut. Angka ini pun dinilai tidak wajar.

“Iya (nilai pungutan Rp60-100 ribu),” ujar Dhimas.

Menurutnya, delapan orang jukir yang diamankan tersebut saat ini tengah dimintai keterangannya. Dia menyatakan, satu orang merupakan jukir merupakan oknum yang videonya viral di media sosial, sementara tujuh lainnya terindikasi melakukan praktik serupa di lokasi yang sama.

“Dibawa ke Polsek untuk diambil keterangan. Satu orang yang viral, dan ada tujuh orang lain yang terindikasi melakukan tindakan yang sama,” katanya.

Polisi kini mendalami apakah praktik tersebut memenuhi unsur pidana untuk diproses hukum atau akan dikenakan sanksi pembinaan. Langkah ini dilakukan guna meredam keresahan warga ibu kota serta menertibkan praktik jukir liar yang merugikan pengguna kendaraan di pusat perdagangan terbesar di Jakarta itu.

“Didalami apakah yang dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan,” ujar Dhimas.

Rekomendasi