DPR Sebut Pencopotan Bupati Aceh Selatan Bisa Lewat DPRD
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS pergi umrah di saat wilayahnya terkena bencana banjir dan longsor.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, proses pencopotan resmi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya bisa melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan representasi rakyat dalam konteks mengawasinya itu ada di DPRD.
"Saya kira proses politik pasti akan berjalan, bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
DPRD juga bisa beri sanksi
Menurutnya, selain Kementerian Dalam Negeri akan memberi sanksi kepada bupati Aceh Selatan, proses sanksi politik juga akan berjalan.
"Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari irjen (Kemendagri). Jadi, biar kita semua basisnya adalah bukti dan objektivitas," katanya
Menurut sanksi yang bisa diberikan Kemendagri adalah pencopotan sementara hingga pembinaan. Namun, bisa jadi DPRD juga bisa memberi sanksi berupa pencopotan.
“Kalau nanti Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi atas keberangkatan yang tidak sesuai dengan prosedur, dan melabrak sejumlah peraturan perundang-undangan, saya yakin proses politiknya juga akan berjalan di Aceh Selatan," pungkasnya.
Evaluasi
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco menyatakan, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, telah diusulkan partai untuk diberhentikan sementara dari posisi bupati.
“Secara partai kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara, agar dapat ditunjuk Plt, yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Terkait pencopotan secara resmi dari kursi Bupati, Dasco menyerahkan pada DPRD Aceh.
“Kalau itu kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” kata Dasco.
Menjalani pemeriksaan
Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya mengatakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, buntut pergi umrah saat bencana banjir di Aceh.
"Kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi. Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat kami, inspektor khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan," kata Bima Arya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Menurut Bima, bagi kepala daerah meninggalkan daerah saat terjadi bencana dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Berbagai sanksi
Berbagai sanksi yang dapat diberikan, mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap yang kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung.
"Sanksinya diatur juga di situ (UU 23/2014) mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung, begitu itu pintu-pintunya," ujarnya.
"Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan," sambungnya.
Sebelumnya, Prabowo menyinggung Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah tanpa izin saat wilayahnya terdampak bencana. Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memproses Mirwan.