VIDEO: Tanpa Ampun! Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan 3 Bulan Buntut Umrah Saat Bencana
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms.
Pengumuman tersebut dikeluarkan melalui dua Surat Keputusan (SK).
SK yang pertama adalah terkait sanksi administratif pemberhentian sementara selama tiga bulan Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms.
Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i tentang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Kemendagri.
SK yang kedua mengenai penggantinya, bukan pengganti tetap, namun Pelaksana Tugas, Plt, Wakil Bupati Baital Mukadis.
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang dilakukan dirinya.
Saat itu Bupati Aceh Selatan itu malah pergi umrah di saat warganya tengah kesulitan dirundung banjir bandang.
Mirwan mengaku sadar, kegiatan umrahnya di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional. Dia pun mengaku tidak akan mundur dan tetap bekerja untuk penanggulangan bencana.
Kepada Tuhan, dia berdoa semoga semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada semua.