Bupati Aceh Selatan Diperiksa Inspektorat Aceh Terkait Umrah Saat Bencana
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dijadwalkan diperiksa Inspektorat Aceh terkait keputusannya menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya, memicu kritik publik.
Pada Senin, 8 Desember, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Inspektorat Aceh. Pemeriksaan ini terkait kontroversi keberangkatannya menunaikan ibadah umrah. Namun, hingga sore hari, yang bersangkutan belum terlihat hadir di lokasi pemeriksaan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengonfirmasi, "Info terakhir yang kami terima, Bupati Aceh Selatan diperiksa di Kantor Inspektorat Aceh oleh Itjen Kemendagri." Kendati demikian, MTA menyatakan belum menerima pembaruan informasi mengenai hasil atau kelanjutan pemeriksaan tersebut.
Langkah Mirwan MS untuk beribadah umrah menuai sorotan tajam karena dilakukan saat wilayah Aceh Selatan sedang dilanda bencana banjir bandang dan longsor. Kondisi darurat ini seharusnya memerlukan kehadiran penuh kepala daerah.
Kontroversi Keberangkatan Umrah di Tengah Bencana
Mirwan MS sebelumnya menyatakan ketidaksanggupannya dalam menangani bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh Selatan. Bencana tersebut juga berdampak pada dua provinsi lain, yakni Sumatra Utara dan Sumatra Barat, menunjukkan skala darurat yang signifikan.
Banjir bandang dan longsor yang terjadi telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Aceh Selatan. Infrastruktur rusak, akses terputus, dan ribuan warga terdampak membutuhkan bantuan serta koordinasi penanganan yang cepat dari pemerintah daerah. Situasi ini menuntut kehadiran dan kepemimpinan yang kuat dari seorang bupati.
Namun, pada 2 Desember 2025, Mirwan M. S. bersama istrinya justru memutuskan untuk berangkat umrah. Keputusan ini sontak menimbulkan gelombang kritikan dari berbagai pihak. Masyarakat menilai tindakan tersebut tidak etis di tengah penderitaan warganya.
Kritik semakin memuncak mengingat status Aceh Selatan yang masih dalam masa tanggap darurat bencana. Keberangkatan ini dianggap menunjukkan kurangnya empati dan tanggung jawab terhadap kondisi wilayah yang dipimpinnya, yang seharusnya menjadi prioritas utama seorang kepala daerah.
Reaksi dan Sanksi Terhadap Bupati Aceh Selatan
Gubernur Aceh Muzakir Manaf turut angkat bicara mengenai insiden ini pada 5 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin bagi Mirwan M. S. untuk melaksanakan umrah selama masa tanggap darurat bencana.
Pernyataan Gubernur memperkuat dugaan bahwa keberangkatan umrah tersebut dilakukan tanpa persetujuan resmi. Hal ini menambah daftar pelanggaran etika dan prosedur yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan.
Tidak hanya dari pemerintah daerah, sanksi juga datang dari partai politik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengambil tindakan tegas. Mereka memberhentikan Mirwan M. S. dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di Aceh Selatan.
Pemberhentian ini merupakan konsekuensi langsung dari kontroversi yang ditimbulkan oleh Mirwan M. S. Partai Gerindra menunjukkan komitmennya terhadap integritas dan tanggung jawab kadernya, terutama dalam situasi krisis.
Sumber: AntaraNews