Pengamat Apresiasi Ketegasan Mendagri Terhadap Bupati Aceh Selatan yang Tinggalkan Daerah Saat Bencana Banjir
Pengamat politik menyoroti **ketegasan Mendagri Bupati Aceh Selatan** Mirwan MS yang pergi umrah saat banjir. Tindakan ini diapresiasi sebagai pengawasan pusat yang penting.
Pengamat politik mengapresiasi langkah tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia mengirim tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri ke Aceh. Tim ini akan memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.
Pemeriksaan dilakukan karena Mirwan MS diketahui sedang berada di Tanah Suci. Kepergiannya untuk ibadah umrah terjadi saat wilayah Aceh Selatan dilanda banjir dan tanah longsor. Situasi ini memicu sorotan publik dan pemerintah pusat.
Tindakan Mendagri ini dinilai sebagai bentuk penegakan disiplin kepala daerah. Hal ini untuk memastikan pemimpin daerah tidak mengabaikan rakyatnya. Terutama dalam situasi krisis dan darurat bencana.
Penegakan Prinsip Kepemimpinan Daerah oleh Mendagri
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, menegaskan bahwa langkah Mendagri adalah bentuk nyata pengawasan pusat. Hal ini menunjukkan kehadiran pemerintah pusat dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah. Efriza mengapresiasi ketegasan Tito Karnavian dalam menegakkan etika kepala daerah.
Efriza menilai, kepergian Bupati Mirwan ke luar negeri saat masyarakat berjuang menghadapi dampak bencana adalah tindakan tidak patut. Ia menekankan bahwa tindakan ini layak diberi sanksi. Mendagri sebelumnya juga langsung menghubungi Mirwan dan memerintahkannya segera kembali ke Tanah Air untuk menangani bencana.
“Tindakan Mendagri adalah bentuk nyata pengawasan pusat, sehingga tampak kehadiran pemerintah pusat mengawasi kinerja pemerintah daerahnya,” kata Efriza saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Minggu.
Ketegasan Mendagri ini menjadi preseden penting. Ini agar kepala daerah tidak abai terhadap fungsi kepemimpinan krisis. Hal ini juga mendorong terciptanya budaya pemerintahan yang lebih responsif.
Dugaan Pelanggaran dan Ketidakpatutan Tindakan Bupati
Bupati Mirwan MS diduga melanggar Pasal 76 Ayat 1 Huruf i Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pasal tersebut melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari Mendagri. Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi berat.
Sanksi yang diatur dalam Pasal 77 UU Pemda adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan. Hal ini menunjukkan bahwa aturan mengenai izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah memiliki konsekuensi hukum yang serius. Kehadiran kepala daerah sangat krusial di masa darurat.
Efriza juga menyoroti bahwa ketegasan Tito mengirim Itjen muncul setelah Mirwan mengabaikan larangan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Ini menunjukkan bahwa Mendagri tidak memberi ruang bagi kelalaian pejabat daerah. Tindakan ini menegaskan pentingnya ketaatan terhadap aturan dan etika.
Pentingnya Responsivitas dan Sanksi Tegas
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah di masa darurat. Kehadiran pemimpin sangat vital untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat. Itjen Kemendagri bergerak ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan setibanya Mirwan di Indonesia.
Efriza menambahkan, Mendagri perlu menjatuhkan sanksi administratif dan etik agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Terlebih, rakyat Aceh Selatan masih kesulitan mengakses makanan, air bersih, dan hunian sementara. Sanksi yang tegas akan memberikan efek jera.
“Jika Kemendagri hanya memeriksa tanpa sanksi yang tegas, citra kementerian justru bisa terimbas. Apalagi Gerindra sudah mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC,” ujar Efriza. Ini menunjukkan tekanan publik dan partai terhadap pejabat yang abai.
“Dalam konteks politik lokal, Mendagri sudah bekerja dengan baik dan benar, tindakan pengawasan dan pemeriksaan dapat menjadi preseden penting agar kepala daerah tidak abai terhadap fungsi kepemimpinan krisis, dan mendorong terciptanya budaya pemerintahan yang lebih responsif, dan sensitif terhadap kondisi warga yang sedang terdampak," kata Efriza.
Sumber: AntaraNews