Wamendagri: Bupati Aceh Selatan Diperiksa Hari Ini, Terancam Kena Sanksi Hingga Pemberhentian
Menurut Bima, bagi kepala daerah meninggalkan daerah saat terjadi bencana dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Wamendagri, Bima Arya menyebut bahwa Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, buntut pergi umrah saat bencana banjir di Aceh.
"Kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi. Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat kami, inspektor khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan," kata Bima Arya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Menurut Bima, bagi kepala daerah meninggalkan daerah saat terjadi bencana dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Berbagai sanksi yang dapat diberikan, mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap yang kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung.
"Sanksinya diatur juga di situ (UU 23/2014) mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung, begitu itu pintu-pintunya," ujarnya.
Masih Tunggu Hasil
"Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan," sambungnya.
Sebelumnya, Prabowo menyinggung Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah tanpa izin saat wilayahnya terdampak bencana. Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memproses Mirwan.
"Kalau yang mau lari lari aja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses," ujarnya.